"Penangkapan dilakukan Kapal Bisma-520, Minggu (5/3)," kata Komandan Kapal Polisi Bisma-520 Kompol Yulius Bambang KP di Batam, Selasa.
Meurut Yulius, kedua kapal berbendera Vietnam telah melanggar peraturan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selain menahan dua kapal, Polair Polri juga mengamankan 25 nakhoda dan ABK berikut ikan hasil tangkapan sebagai barang bukti.
"Sampai saat kami tangkap, mereka sudah berhasil mengumpulkan masing-masing tiga kotak palka ikan campuran dengan berat kurang lebih 150 kg," katanya.
Ia mengatakan, pada saat Mabes Polri hendak menangkap dua kapal yang menggunakan alat pancing rawai itu, mereka sempat melakukan perlawanan.
"Mereka melarikan diri, tapi setelah 30 menit, kami berhasil menangkap," katanya.
Kapal KM.KG 9583 TS ditangkap Polair pada posisi 1 derajat 40`30" LU dan 107 derajat 13`00" BT pukul 12.30 WIB.
Sedangkan KM. KG 90862 TS tertangkap ketika menjaring ikan pada posisi 1 derajat 36`00" LU dan 107 derajat 09`00" BT pukul 12.45 WIB.
Selanjutnya, kedua kapal beserta nahkoda dan ABK dilimpahkan ke Direktorat Polair Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Ditpol Polda Kepri Kompol Syahrial Denin mengatakan ABK akan dideportesi ke negara asalnya setelah pemeriksaan selesai.
"Bahkoda kami jadikan tersagka," katanya.
Sebelumnya, Senin (12/2) Kapal Patroli yang sama juga menangkap empat kapal nelayan Thailand yang sedang mencuri ikan di Perairan Natuna.
Mabes Polri mengamankan empat kapal, 62 nakhoda dan ABK, serta 10 ton ikan hasil tangkapan mereka.
Menurut Syahrial, saat ini berkas perkara penangkapan itu telah diajukan ke jaksa penuntut umum.
Setelah proses pengadilan selesai 58 ABK akan dipulangkan ke Thailand.
"Saat ini mereka masih diamankan untuk menjadi saksi," katanya.
Semua kapal berbendera asing yang ditangkap di perairan RI dijerat pasal 84 ayat 2 jo pasal 85 UU 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun,dan Undang-Undang Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian. (*/rsd)