"Dengan demikian untuk pembelian Rusuna melalui Kredit Pemilikan Rusuna tipe 21 sampai 36 dengan harga maksimal Rp144 juta akan dibebaskan dari PPN," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M. Yusuf Asy`ari usai Rapat Konsultasi dengan Komisi XI DPR-RI, Selasa.
Hadir pada kesempatan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua DPR-RI Agung Laksono disamping sejumlah anggota DPR-RI. Lebih lanjut Menpera mengemukakan, fasilitas pembebasan PPN itu juga dikenakan untuk maksimal pendapatan (income) Rp4,5 juta per bulan.
Secara teknis subtansi pembebasan PPN tersebut disusun dengan melakukan perubahan terhadap PP No. 7 tahun 2007 yang saat ini tengah diproses di Menteri Hukum dan Perundang-Undangan dan Setneg yang diharapkan dapat segera dirampungkan.
Sementara Menteri Keuangan mengatakan, draft peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut sudah selesai disusun.
Sejauh ini, ujar Menkeu, secara prinsip DPR sudah mendukung dan menyetujui. Namun, tambahnya, secara formal DPR masih harus memrosesnya sehingga belum menghasilkan keputusan final.
Mengenai kelompok sasaran rusunami, Menkeu menegaskan rusunami tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah. "Karena itu kita tidak gunakan pasal 16B ayat 1 huruf H untuk kelompok bawah berpendapatan rendah," ucapnya.
Ia menjelaskan, yang digunakan adalah pasal 16B ayat 1 huruf C karena termasuk barang strategis. "Karena itu kita harap ini menjadi salah satu bentuk perekonomian yang sangat strategis untuk mendapatkan pembebasan PPN," sambungnya.
Lebih lanjut Menpera mengungkapkan DPR meminta agar ketentuan pindah tangan kepemilikan diperpanjang. "Selama ini pindah tangan bisa dilakukan setelah lima tahun, itu terlalu singkat sehingga banyak yang ternyata pindah kepemilikannya," ujarnya.
Menurutnya hal itu juga akan dimasukkan dalam draft PP yang disusun pemerintah saat ini. "Yang mau kita masukkan dalam PP lima tahun, tapi mungkin akan dikaji lagi," ujarnya.
Pembebasan PPN ini sesuai dengan permintaan pengembang yang mengeluhkan rendahnya margin keuntungan membangun rusunami. Rusunami yang ditargetkan dibangun sebanyak 1000 tower dalam lima tahun ke depan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp4,5 juta.
Mengenai struktur pendapatan Menpera telah mengelompokan untu harga Rusuna Rp144 juta tipe 36 ditujukan untuk kelompok penghasilan Rp3,5 juta sampai dengan Rp4,5 juta.
Sedangkan untuk penghasilan Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta ditujukan untuk Rusuna tipe 30 dengan harga Rp125 juta, penghasilan Rp1,7 juta sampai Rp2,5 juta ditujukan Rusuna tipe 27 dengan harga Rp110 juta.
Sedangkan untuk penghasilan kurang dari Rp1,7 juta masuk dalam kategori Masyarakat Berpendapatan Rendah yang akan difasilitasi untuk menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). (*/rsd)