"Mohon dalam aturan disebutkan penentuan biaya syarat perdagangan (trading term) harus atas kesepakatan dua pihak dan tidak ada tekanan," kata Anggota Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Nicholas Yusuf dalam diskusi bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Departemen Perdagangan dan beberapa asosiasi lainnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa.
Ia mengeluhkan besaran trading term yang terus naik setiap tahunnya.
Untuk dapat memasok ke pasar modern, pemasok diminta membayar "listing fee" yang besarannya bervariasi sesuai kesepakatan.
Selain itu, pemasok juga dibebankan biaya promosi yang besarnya ditentukan peritel modern.
"Selama 2005, saya dibebankan trading term sebesar 66 %. Ada lagi biaya promosi sebesar 15 % yang jika tidak digunakan akan langsung dipotong," ujar Nicholas.
Padahal, lanjut dia, peritel modern juga mendapat keuntungan dari omzet penjualan barang pemasok.
Pemasok gula aren ke pasar modern, Irwan Setiadi, menambahkan sejak 2004 semakin banyak peritel modern yang ikut-ikutan menerapkan trading term.
"30 % biaya operasional merupakan biaya trading term," ujar Irwan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman mengatakan pihaknya telah memasukkan aturan trading term dalam rancangan Peraturan Presiden mengenai Pasar Modern.
Selain trading term, Perpres tersebut juga akan mengatur mengenai lokasi dan perizinan pasar modern.
"Draft itu perlu penyemprnaan, mau tidak mau diselesaikan Maret ini. Prosesnya, begitu selesai di departemen harus masuk ke Sekretariat Negara. Tugas saya harus Maret selesai, sesuai permintaan DPR," jelasnya.
Mengenai rincian pengaturan trading term, lanjut dia, dapat diatur dalam Peraturan Menteri.
"Tapi kalau dinilai cukup dalam Perpres, tidak perlu Permendag," ujarnya.
Perpres tersebut, katanya, hanya akan mencantumkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran aturan-aturannya. Sedangkan sanksi pidana dapat diterapkan dengan acuan Undang-undang (UU) terkait pelanggarannya.
"Misalnya mengenai persaingan usaha yang tidak sehat, kan ada UU-nya, kita mengacu ke situ dan nanti UU persaingan usaha itu yang mengaturnya. Masalah tata ruang kita harapkan dicantolkan ke UU Tata ruang," paparnya.
Ardiansyah mengaku pembahasan Perpres tersebut cukup alot. Bahkan, judul perpresnya pun diusulkan diganti.
"Konotasi pasar modern nanti apa artinya pedagang tradisional tidak boleh masuk ke sana. Kami usulkan, namanya perpres pusat perbelanjaan dan toko modern," katanya. (*/rsd)