Majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH di PN TBK menyatakan terdakwa Zulkifli memenuhi dakwaan kesatu Pasal 81 ayat 1 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena tanpa hak dan telah melanggar hukum membawa narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan kurungan 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, hukuman diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara," ucap Yoserizal.
Satuan Narkoba Polres Karimun, selain menangkap terdakwa juga mengamankan barang bukti berupa tujuh kg ganja pres yang disimpan dalam jerigen minyak.
Polisi juga mengamankan mobil Daihatsu pick up BM 8041 J. Sedangkan pemilik barang haram bernama Rozy masih buron. (*/rsd)