< >

Warga Semenep Madura Simpan SS di Pohon Mangga

Rabu, 07 Maret 2007 05:15
Kapanlagi.com - Suparlan, 37, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep, karena ketahuan mengedarkan psikotropika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,25 gram seharga Rp350 rbu.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Polres Sumenep, Aipda Karsono, SH, Selasa (6/3) di Sumenep, mengemukakan, terungkapnya pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan transaksi SS di Jalan Diponegoro kota Sumenep (tepatnya di depan BNI lama).

Sesuai dengan informasi tersebut, kata Karsono, petugas langsung menuju TKP, ternyata sudah tidak ada orang.

Namun, tak jauh dari lokasi, ada tersangka sedang meluncur kearah timur dan menuju Desa Pamolokan. Untuk memastikan bahwa orang tersebut terlibat atau tidak dalam peredaran SS, petugas terus membuntuti hingga masuk ke salah satu rumah warga Desa Pamolokan yang patut diduga sebagai pemesan sabu-sabu.

"Saat menggeledah tersangka, ternyata barang bukti itu ditemukan di bawah pohon mangga depan rumah warga yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok kosong, dan diakui milik tersangka," terang Karsono.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berperan sebagai kurir SS yang dibeli dari HK warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, seharga Rp350 ribu atas permintaan P dan Y, keduanya warga Pamolokan, Sumenep.

Tersangka yang mengaku sebagai kurir dengan imbalan Rp50.000, mengaku tidak punya pekerjaan lain, sehingga mau menjadi pengedar sabu-sabu sesuai pesanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang mendekam di "hotel prodeo" Polres Sumenep, bakal dijerat undang-undang Nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/rsd)