Berdasarkan RUU Penerbangan Sipil yang disetujui kabinet pada Rabu, investor asing dapat memiliki lebih dari 49% saham di maskapai penerbangan Taiwan, naik dari sepertiga, meski masing-masing pemegang saham individu dapat memiliki tidak lebih dari 25%.
Undang-undang baru itu juga melonggarkan pembatasan atas modal asing dan jumlah anggota dewan asing yang diizinkan.
Upaya mengurangi pengawasan atas investasi asing di maskapai penerbangan Taiwan mencabut hambatan bagi investor asing untuk membentuk aliansi strategis dengan maskapai penerbangan Taiwan, yang akan menjadi tren internasional, kata harian itu.
Banyak investor asing menunggu kesempatan untuk menanamkan modal di maskapai penerbangan Taiwan dan masuk ke pasar Cina.
Taiwan telah melarang hubungan udara langsung dengan Cina selama lima dekade namun Taiwan dan Cina pada awal tahun ini meluncurkan penerbangan carter untuk Tahun Baru Imlek dan sedang mendiskusikan penerbangan kargo dan carter reguler. (*/erl)