Akibat pemukulan tersebut mata sebelah kiri Eva bengkak. Mendapatkan perlakuan semacam itu Eva langsung lapor ke polisi dan malam itu juga Yuma dibekuk dan diminta keterangannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jaksel, Helmy Santika, Yuma akan dikenakan UU th 2003 pasal 44 ayat 1 mengenai kekerasan dalam rumah tangga. "Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas Helmy, (7/3). Saksi dari kejadian tersebut pembantu dan anak Yuma.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yumma, karena masih diperiksa dengan intensif. Permicu kejadian ini diawali perang mulut antara Yuma dan Eva mengenai kartu kredit. Perang mulut tersebut baru berakhir setelah bogem mentah Yuma mendarat telak di wajah Eva.
Sementara mantan istri Yuma, Ria Irawan saat dimintai komentarnya di tempat lain, mengatakan kekerasan bukan watak dasar mantan suaminya. "Kalau pun terjadi hal semacam itu bukan Yuma yang mengawalinya," bela putri pasangan aktor almarhum Bambang Irawan dan aktris Ade Irawan ini. (kl/wwn)
Lihat Profil: Ria Irawan