< >

Dua Tukang Parkir di Jakarta Curi Mobil 38 Kali

Kamis, 08 Maret 2007 19:41
Kapanlagi.com - Dua tukang parkir ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro karena terlibat 38 kali kasus pencurian mobil yang biasa beraksi di kawasan permukiman.

Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya itu adalah Korijan (37) dan Ali Subhan (32), kata Kasat Reserse Mobile (Resmob), Polda Metro Jaya, Kompol Riza Celvian Gumay di Jakarta, Kamis.

"Kalau ada yang mengetahui aksinya, para tersangka ini tidak segan-segan melakukan tindakan sadis yang mematikan. Bisa menembak atau membacok siapa saja yang menghalangi," katanya.

Senjata yang biasa dipakai untuk beraksi diantaranya senjata api, golok, obeng dan linggis.

Ia mengatakan tersangka tertangkap setelah melakukan aksi di Jl Batu Jaya, Batu Ampar, Jakarta Timur. Di tempat ini mereka masuk ke dalam rumah dengan melompat pagar lalu mengambil mobil dari dalam garasi.

"Setelah tertangkap di Demak Jawa Tengah, mereka mengaku sudah pernah berkasi sebanyak 38 kali di wilayah Polda Metro Jaya sejak tahun 2003," kata Riza.

Kedua tersangka ini dikenal sebagai anggota Kelompok Demak yang selama ini dikenal polisi atas keterlibatannya dalam pencurian mobil di Jakarta.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya satu obeng, satu linggis, satu golok, dan empat mobil hasil kejahatannya. (*/rsd)