< >

Polisi Ambon Tahan Pemerkosa Yang Hamili Siswi Kelas 1 SMP

Jum'at, 09 Maret 2007 15:48
Kapanlagi.com - Aparat Polsek Nusaniwe masih menahan YS alias Onyong (25), salah satu pelaku yang diduga kuat telah memperkosa dan menghamili MS (12) salah satu siswi SLTP kelas satu di Kota Ambon. Kapolsek setempat, Iptu Pol E.S Wisnu Wardhana, di Ambon, Jumat, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya masih menahan tersangka Onyong berdasarkan pengaduan orang tua korban pekan lalu.

"Tersangka ditahan atas pengaduan orang tua korban karena diduga telah memperkosa dan menghamili MS sehingga yang bersangkutan dijerat dengan ayat (2) pasal 81 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Wisnu. Pengenaan pasal 81 ayat (2) terhadap tersangka dengan ancaman kurungan maksimal 18 tahun penjara ini akibat perbuatannya dilakukan tidak menggunakan kekerasan serta ancaman namun dengan cara tipu muslihat dan memberikan iming-iming berupa uang kepada korban sehingga keinginan menyetubuhi bocah yang masih polos ini dituruti.

Namun sejak Onyong ditahan polisi, dia sempat menuding dua oknum pelaku lainnya yang terlebih dahulu telah memperkosa korban dengan modus yang sama sehingga polisi memanggil NS (50-an) untuk dimintai keterangan, sementara satu tersangka lainnya sudah kabur ke luar daerah. Kapolsek juga mengakui kalau antara pelaku dengan korban masih ada ikatan keluarga sehingga bisa disebutkan sebagai kasus incest karena Onyong merupakan paman dekat dari korban MS.

"Pihak keluarga korban memang sudah berupaya menarik kembali kasusnya yang pemberkasannya sudah rampung, namun kami tidak semudah itu meloloskan permohonan tersebut dan tetap menahan tersangka yang paling akhir berhubungan badan dengan korban agar ada unsur jera terhadap pelaku," katya Kapolsek. Selain menahan tersangka Onyong, pelaku lainnya NS yang masih kerabat dekat korban dan bekerja sebagai pegawai Askes Ambon harus wajib lapor ke kantor Polsek Nusaniwe. Dua nama yang disebut-sebut Onyong kepada polisi ini ikut memperkosa korban ternyata sudah berlangsung lama kejadiannya sehingga agak sulit dibuktikan, dan sesuai penuturan korban kalau Onyong yang terakhir melakukan hubungan badan sampai bocah tersebut hamil.

Polisi juga mengaku sementara melakukan konsultasi dengan sebuah lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah kekerasan anak di kota Ambon karena lembaga tersebut merupakan sebuah komite perlindungan anak yang turut memberikan pendampingan terhadap korban. Terungkapnya kasus pemerkosaan bocah dibawah umur ini berawal dari guru olahraga di sekolahnya memperhatikan korban tidak mengikuti kegiatan olahraga karena kondisinya sakit, kemudian dibawa ke sumah sakit untuk diperiksa dan ketahuan korban sudah hamil. (*/cax)