
"Pemeriksaan terhadap Henry Siahaan kan sudah selesai, sehingga segera dikirim ke kejaksaan," katanya di Jakarta, Jumat (9/3).
Ia mengatakan, kendati Henry saat ini mendapatkan penangguhan penahanan setelah ditahan sejak 29 Januari 2007, namun kasusnya tetap akan terus berjalan hingga ke pengadilan.
Dikatakannya, polisi memberikan penangguhan penahanan sebab selain berkasnya selesai juga karena ada yang menjamin tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Sesuai undang-undang yang ada, penangguhan penahanan itu boleh. Dulu kan ditahan karena ada bukti awal yang cukup dan setelah selesai pemeriksaan ya boleh saja ditangguhkan penahanan," ujarnya.
Henry keluar dari tahanan Mabes Polri, Rabu (7/3) malam. Ia menjadi tersangka kasus UU No 8 tahun 1989 tentang perlindungan konsumen. Kasus ini terjadi saat ia menjadi rekanan Polri untuk mengadaan alat penyadap telepon di Densus 88 Polri.
Diduga, ia memberikan peralatan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan menyalahi spesifikasi yang ada sehingga alat senilai Rp17 miliar itu tidak dapat berfungsi.
Jauh sebelum kesandung UU Perlindungan Konsumen, Indonesian Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa Henry terlibat dalam korupsi pengadaan jaringan dan alat komunikasi Polri tahun 2001. (*/boo)
Lihat Profil: Yuni Shara