"Kawasan ini memang sering kali dijadikan lokasi bertransaksi narkoba, makanya sudah lama kami melakukan pemantauan," ujarnya mengungkapkan.
Menurut dia, Mul mengaku berasal dari Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sengaja datang ke Tulungagung dengan menggunakan bus umum dari Malang.
Oleh Man, Mul diminta turun di Perempatan Jepun untuk kemudian melanjutkan perjalanan dengan becak ke Beji.
Namun ketika baru saja mengeluarkan barang haram itu dari dalam tas punggungnya, Mul dan Man terburu ditangkap petugas di sebuah kedai kopi di Beji.
Pada saat itu, di dalam kedai kopi juga ada Ken, warga Tulungagung, namun berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
Selain satu kilogram ganja kering yang nilainya ditaksir mencapai Rp2,6 juta, polisi juga menyita dua pesawat telepon selular milik kedua tersangka.
Siti Munawaroh menambahkan, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, karena dianggap melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. (*/rsd)