Ia menjelaskan, tidak tercapainya target pembangunan sebanyak 6.000 unit RSh, karena banyak pengusaha perumahaan menganggap bisnis perumahan yang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah itu tidak menguntungkan.
"Harga maksimal RSh sebesar Rp45 juta, dan dianggap tinggi untuk kalangan menengah ke bawah," ujar dia pula.
Selain itu proses perizinan cukup sulit, pemilikan sertifikat bagi pemilik RSH juga terlalu lama dan dikenakan biaya cukup tinggi serta kurangnya jaringan listrik di daerah.
"Biaya sebesar Rp91.000 per sertifikat untuk luas tanah dibawah 600 meter persegi, oleh pihak BPN harus diterapkan, " ujar dia pula.
Karena itu ia mengharapkan, pihak terkait pemerintah kabupaten/kota di Lampung memberikan kemudahan pemberian izin pembangunan perumahan.
Bank Tabungan Negara (BTN) setempat, kata Gunawan lagi, sebagai mitra REI diharapkan pula bisa memberikan pinjaman atau fasilitas KPR dengan suku bunga yang ringan.
"Bila alasan-alasan itu bisa diperbaiki, maka target pembangunan 6.000 unit RSh, pasti akan tercapai," kata Gunawan lagi menjelaskan.
Selain MoU, juga digelar diskusi tentang perumahan yang dihadiri Wakil Walikota Bandarlampung, Kherlani, Kepala BPN, R. Sitanggang, Kepala Cabang BTN, M. Ichwan, serta sejumlah notaris di Lampung. (*/rsd)