< >

Ibu Rumah Tangga Nyambi Jajakan Ineks dan Sabu

Senin, 12 Maret 2007 18:08
Kapanlagi.com - Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu berhasil mengamankan Ibu Rumah Tangga Intan Sari (32) karena di dapati menyimpan serta mengedarkan pil ineks dan psikotropika jenis sabu-sabu.

Data yang didapat dari Dispen Polda Kalsel di Banjarmasin, Senin menyebutkan tersangka telah mejadi target operasi pihak berwajib dalam tiga bulan terakhir, namun sepak terjang tersangka di kenal sangat halus serta rapi dalam setiap menjalankan aksinya.

Penangkapan tersangka dilakukan pihak berwajib karena ada informasi warga sekitar Desa Kersaik Putih Tanah Bumbu yang menyebutkan tersangka merupakan pengedar pil dan serbuk haram.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya petugas berusaha mengumpulkan cukup bukti dengan jalan mengetahui seluk beluk tingkah laku tersangka dalam kehidupan sehari-harinya.

Tersangka yang di kenal licin dalam setiap transaksi, membuat Polisi terpaksa melakukan cara penjebakan agar tersangka mau menunjukkan barang haramnya yaitu 47 butir pil ineks serta delapan gram sabu-sabu terbagi dalam 12 paket hemat.

Untuk setiap butir pil inek tersangka membeli seharga Rp13 ribu dari seorang bandar "Mr.X" di Banjarmasin dan akan di jual kembali seharga Rp150 ribu untuk setiap butirnya.

Sedangkan serbuk haram sabu-sabu di beli tersangka seharga Rp1,6 juta/Gramnya dan di jual kembali dengan harga Rp1,7 juta/Gramnya.

Hal tersebut di benarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo,Sip seraya menambahkan " Mr.X saat ini sedang dalam pengejaran pihaknya".

Atas perbuatannya tersangka harus menjalani hari-harinya dibalik trali besi Mapolresta setempat karena harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indnesia.

Tersangka akan diancam dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*/rsd)