7 Kg Ganja Akhirnya Batal Diperdagangkan
Kapanlagi.com - Polda Jambi berhasil menangkap seorang bandar narkoba yakni Rudianta Sibayang (40), yang kedapatan memiliki dan mengusai tujuh kilogram ganja kering siap jual. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatiim Suyatmo di Jambi Selasa mengatakan, bandar ganja tersebut berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang sering menyaksikan dan mengetahui tersangka melakukan transaksi di lingkungan rumahnya. Penangkapan tersangka oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi pada Senin (12/3) di tempat tinggalnya Jl Lingkar Barat RT.08 Simpang Rimbo Kel. Kenali Besar Kec. Kota Baru Jambi. Dalam penangkapan itu tersangka sedang menimbang daun ganja kering yang siap dijual, namun naas tersangka sebelum menjual barang haram itu keburu ditangkap dengan barang bukti tujuh kilogram ganja dan satu unit timbangan. Kini tersangka dan barang bukti diamankan Dir Nakorba Polda Jambi untuk menjalani proses hukum. Polda Jambi kini sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan pemakaian narkoba. Sebelumnya ditempat terpisah jajaran Poltabes Jambi juga berhasil membekuk tiga orang tersangka yakni Rahmat, Yudha dan Hendro yang juga bandar besar pemilik 23 paket besar ganja kering atau seberat 25 kg. Polda kini selain gencar membasmi dan menangkap para bandar narkoba di wilayahnya, juga terus mengintensifkan penyuluhan dan sosialisasi dampak negatif pemakaian atau penggunaan narkoba kepada masyarakat luas baik melalui diskusi maupun pembagian stiker dan selebaran bahaya mengkonsumsi narkoba. (*/rsd) |