Ditembak, Pengedar Narkoba Sebut Nama Bandar di Lapas
Kapanlagi.com - DS alias Dani (28), tersangka pengedar narkoba yang dilumpuhkan polisi dengan tembakan, ternyata menyebut nama bandar barang terlarang yang fiktif yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar. "Sebelumnya, Dani mengaku mendapatkan narkoba yang dimilikinya dari Temon, seorang narapidana (napi) yang tengah mendekam di Lapas Denpasar. Namun setelah diselidiki, tidak ada napi yang bernama Temon," kata Kasubid Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Rabu. Ia menyebutkan, pihaknya yang melakukan penelusuran terhadap ratusan napi yang kini mendekam di Lapas Denpasar, tidak menemukan orang yang bernama Temon, yang sebelumnya dikatakan sebagai bandar narkoba yang selama ini memasok tersangka Dani. "Tidak, petugas tidak menemukan nama itu. Karenanya, kuat dugaan kami bahwa tersangka Dani ngarang-ngarang, yakni asal sebut nama saja," ucapnya. Sehubungan dengan itu, kata AKBP Sri, pihaknya kini belum dapat mengetahui nama bandar yang telah memasok narkoba kepada tersangka Dani, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tersangka Dani yang sempat melarikan diri saat akan ditangkap polisi akhir pekan lalu, akhirnya roboh diterjang sebutir peluru yang mendarat di bagian kaki kanannya. "Peluru terpaksa didaratkan di bagian kaki kanan mantan napi itu, setelah dua kali tembakan peringatan ke udara tidak juga diindahkan," kata Sri. Ia menyebutkan, petugas yang telah cukup lama mencurigai Dani kembali terjun sebagai pengedar narkoba, pada akhir pekan lalu menemukan yang bersangkutan keluar "bezuk" dari Lapas Denpasar, tempat warga asal Jakarta itu sempat menjalani hukuman. "Curiga kalau Dani keluar sembari membawa narkoba, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan ke bagian tas dan busana yang dikenakannya," ujar Sri. Petugas tidak menemukan barang terlarang dari tas dan bagian busana Dani. Namun demikian, polisi curiga dengan tindak-tanduk Dani yang tidak membuka mulut saat penggeledahan dan beberapa pertanyaan diajukan. Melihat itu, polisi memaksa agar Dani bersedia membuka mulutnya, dan ternyata di rongga mulut pria yang pernah mendekam enam tahun di dalam Lapas tersebut, tertera sebuah bungkusan rokok bekas. "Begitu bungkus rokok dirogoh dari mulut Dani, di dalamnya ternyata berisi serbuk heroin seberat 1,3 gram," ujar Sri. Dari temuan tersebut, petugas berusaha memboyong Dani ke kantor polisi, namun tersangka ini berontak dan kemudian langsung melarikan diri. Untuk tidak kehilangan buruan, petugas terpaksa melepaskan tembakan mengenai bagian kaki kanan Dani, setelah dua kali tembakan peringatan tidak dihiraukan. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, Dani mengaku sengaja memasukkan heroin yang dibungkus cangkang rokok bekas itu ke dalam mulut, setelah melihat di luar Lapas ada polisi yang tidak berpakaian seragam. Untuk pengusutan lebih lanjut, mantan napi tersebut kini meringkuk di ruang tahanan Polda Bali. (*/rsd) |