< >

Eksportir Kopi Lampung Risau Dengan Sebutan Kopi Ilegal

Kamis, 15 Maret 2007 08:48
Kapanlagi.com - Kalangan eksportir kopi asal Lampung menolak sebutan kopi ilegal yang menunjukkan produk kopi ekspor yang telah bercampur kopi petani dari kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Penolakan istilah kopi ilegal itu terungkap dalam focus group discussion (FGD) pada Workshop Kopi dan Konservasi TNBBS di Bandarlampung, Rabu.

Sejumlah eksportir mendesak agar istilah kopi ilegal itu diluruskan sehingga tidak berdampak merusak ekspor kopi daerah tersebut secara keseluruhan, padahal kemungkinan bercampur dengan kopi dari kawasan terlarang hanya sebagian kecil saja.

"Padahal masih lebih banyak kopi untuk ekspor dari Lampung yang bukan berasal dari kawasan hutan," kata Suherman, salah satu eksportir kopi Lampung pula.

Menurut Yani, staf salah satu perusahaan eksportir kopi di Lampung, istilah kopi ilegal itu sangat sensitif, dan kalau tidak segera diluruskan dapat mengancam kesinambungan ekspor kopi asal Lampung ke mancanegara.

"Jangan sampai akibat setitik nila, dapat merusak susu sebelanga, hanya karena sedikit kopi dari kawasan hutan tercampur dengan kopi lainnya justru seluruh ekspor kopi Lampung dapat terganggu," kata Yani lagi.

Namun begitu, para pengusaha kopi perlu memperkuat pembinaan kepada para petani kopi di Lampung agar tidak lagi melakukan budidaya di dalam kawasan hutan atau areal terlarang lainnya.

Pedagang dan eksportir juga diimbau untuk tidak menerima dan jangan membeli kopi yang tidak jelas asal-usulnya.

Terungkap dalam dialog itu perlunya membuat sertifikasi asal-usul kopi dari Lampung, untuk memastikan bukan berasal dari dalam kawasan hutan.

Sertifikat itu juga diperlukan untuk memberikan jaminan kualitas dan kejelasan asal usul bagi para importir dan pembeli (buyers) internasional, termasuk kemungkinan adanya tuntutan pelacakan asal muasal kopi tersebut.

World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, menurut Stafnya, Elizabeth Purastuti mengingatkan bahwa 100 % kopi asal Lampung yang beredar di pasar global tidak bersertifikat, sehingga dengan temuan adanya aliran kopi dari kawasan hutan TNBBS tercampur dengan kopi ekspor itu dapat menodai ekspor kopi Lampung.

WWF memperkirakan sekitar 5--10 % kopi ekspor asal Lampung berasal dari hasil kopi ilegal di hutan TNBBS.

Luas kebun kopi di Lampung tahun 2006 menurut Dinas Perkebunan Lampung mencapai 163.837 ha dengan produksi sebanyak 141.285 ton. Kabupaten Lampung Barat memasok 55.994 ton dan Kabupaten Tanggamus memasok 45.064 ton. Areal hutan TNBBS berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, dan Bengkulu/Kaur.

Ekspor kopi Lampung tahun 2006 sebanyak 230.635.486 kg dengan nilai devisa 264.879.191 US%.

Berdasarkan nilai devisa yang diperoleh, 55 % dari seluruh nilai ekspor kopi nasional berasal dari Lampung. Tapi berdasarkan volume ekspor, kopi asal Lampung memberikan kontribusi sampai 78 % volume ekspor kopi nasional pada tahun 2006. (*/rsd)