"Dengan trading term atau syarat perdagangan yang menguntungkan satu pihak, berat bagi kami untuk mendapat untung dari hasil memasok barang di pasar modern," kata Susanto, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, sebagian besar pemasok retail modern saat ini bertahan menyuplai barang ke supermarket besar hanya dengan satu tujuan yaitu promosi produk.
"Untuk hypermarket besar, seperti Carefour dalam sehari saja dikunjungi 5.000 orang dan kalau akhir pekan bisa dua kali lipat, jadi kalau bisa pasang barang di sana seperti pasang iklan di televisi," katanya.
Meski begitu, bila kondisi tersebut dipertahankan tanpa adanya campur tangan kebijakan dari pemerintah bukan tidak mungkin industri pemasok lokal akan gulung tikar.
Pihaknya menyesalkan adanya pemberatan, penekanan, dan pemaksaan dalam kerja sama dengan pasar modern yang kerap merugikan pemasok.
Selama ini, pasar ritel modern, seperti Hipermart, Giant, dan Carefour, memang dianggap membawa dampak buruk, terutama dalam hubungan dengan perkembangan produsen kecil atau pemasok barang.
Hipermarket selama ini bisa menjual barang dengan harga murah karena menekan pemasok hingga 70 % dari omset.
Pasar modern juga kerap menetapkan biaya pencatatan (listing fee) produk baru dan biaya yang tidak berhubungan dengan penjualan produk pemasok.
Selain itu, pengelola ritel sering melakukan pemotongan tagihan pemasok tanpa persetujuan dan tidak segan-segan mengembalikan barang yang sudah dibeli tanpa kesepakatan kedua pihak.
Sejumlah pemasok kerap mengeluhkan adanya pengelola hypermarket yang memberlakukan denda service level. Padahal service level sebenarnya ditawarkan pemasok jika ada hambatan distribusi atau pun produksi.
Menurut Susanto, dengan praktek ambil untung dari pemasok itu, konsumen lebih memilih belanja di hipermarket karena harga yang murah dan tempat yang bagus.
Akibatnya pertumbuhan pasar tradisional minus 8,1 % sementara ritel modern tumbuh 31,4 % selama 2001-2003.
"Sebenarnya matinya pasar tradisional ini yang kami beratkan," katanya.
Organisasi yang menaungi sejumlah asosiasi pemasok ritel modern itu mendesak pemerintah agar memasukkan point tentang syarat perdagangan (trading term) dalam Perpres pasar modern yang akan segera terbit.
"Ini upaya agar tidak mematikan industri dalam negeri. Karena selama ini pemasok kita hanya bisa memegang jargon `biar mati asal top` kalau sudah bisa menjual produknya di hipermarket. Ini memprihatinkan," demikian Susanto. (*/rsd)