< >

Jakmania Dilarang Tonton Lima Pertandingan Tandang, Persija Didenda Rp25 Juta

Rabu, 21 Maret 2007 05:15
Kapanlagi.com - Kelompok suporter Persija Jakarta, The Jakmania, dilarang mendukung klubnya dalam lima pertandingan tandang sementara Persija sendiri terkena denda Rp25 juta.

Demikian diputuskan Komisi Disiplin PSSI usai bersidang di kantor PSSI, Jakarta, Selasa (20/03).

Vonis tersebut dijatuhkan berkaitan dengan kerusuhan antar penonton yang terjadi saat klub ibukota itu tandang ke Persikabo Bogor pada 11 Maret dan Persikota Tangerang tiga hari setelahnya.

"Jakmania harus bertanggung jawab atas gangguan terhadap fasilitas umum yang terjadi dalam dua pertandingan away tersebut. Mereka melanggar pasal 114 ayat 3 Kode Disiplin PSSI," kata Ketua Komdis Togar Manahan Nero.

Saat tandang ke Stadion Persikabo dan Stadion Benteng tersebut, Jakmania sempat terlibat lempar-lemparan batu dan tawuran dengan Kabomania (suporter Persikabo) dan Bentengmania (suporter Persikota).

Menurut Togar, hukuman larangan menyaksikan partai tandang tersebut, berturut-turut melawan Persela Lamongan (1/4), PSIS Semarang (4/4), PSS Sleman (21/4), Persib Bandung (24/4) dan Pelita Jaya (4/8) itu dipandang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Jakmania.

Togar menolak jika hukuman tersebut dianggap ringan.

"Hukuman mereka telah sesuai karena selama pertandingan `away` (tandang) itu Jakmania tidak pernah mengganggu jalannya pertandingan. Kerusuhan terjadi di luar stadion," tegasnya.

"Klubnya juga kami hukum karena sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 61, setiap klub harus ikut bertanggung jawab terhadap tingkah laku suporter mereka," tambah Togar.

Selain itu, Komdis juga menghukum Persikota dan Bentengmania akibat insiden yang sama.

Menurut Komdis, sesuai dengan pasal 112 Kode Disiplin PSSI, Persikota diharuskan memainkan dua partai kandang, saat menjamu Persib (31/03) dan PSS (03/04) tanpa penonton karena terjadinya kerusuhan di dalam stadion saat menjamu Persija.

Sementara Bentengmania, yang masuk ke lapangan dan merusak dua sepeda motor serta sebuah ambulans, dilarang masuk ke seluruh stadion di Indonesia selama satu bulan, berdasarkan pasal 114 ayat 3 juncto pasal 61.

Berbeda dengan itu, panitia pelaksana pertandingan Persikabo dan Kabomania lolos dari jerat hukum Komdis.

"Panpel telah melakukan pekerjaan mereka dengan baik dan mengambil langkah yang benar saat terjadi kerusuhan. Sementara Kabomania tidak terbukti melanggar disiplin," jelas Togar.

Untuk pekan depan (Selasa, 27/3) Komdis akan menyidangkan kasus pelanggaran disiplin yang terjadi pada pertandingan Persib Bandung versus Persema di Stadion Siliwangi pada 14 Maret.

Laga yang dimenangi tuan rumah 4-2 itu sempat terhenti selama sekitar 90 menit akibat masuknya penonton ke lapangan setelah pagar pembatas dijebol massa.

"Kami akan memanggil panpel dan pengawas pertandingan Persib pekan depan," ujar Togar. (*/lpk)