Gunung Pararawen yang wilayah hutannya merupakan daerah cagar alam I dan cagar alam II seluas 5.850 hektar ini oleh suku Dayak di kabupaten pedalaman Kalteng itu mempunyai nilai historis sejak zaman dulu.
"Di kawasan hutan tersebut ada gua dan berbatu serta daerahnya berada di dataran tingggi, sehingga pegunungan itu diyakini warga suku Dayak untuk menangkal angin kencang oleh nenek moyang kami sejak dulu," kata Demang Kepala Adat kecamatan Teweh Tengah Adris Ladju di Muara Teweh, Jumat.
Sejak zaman dulu, cerita Adris nenek moyang suku Dayak setempat selalu mengunjungi kawasan pengunungan Pararawen saat datangnya angin kencang, bahkan hingga sekarang angin puting beliung tak pernah terdengar di daerah ini.
"Meski ada angin kencang, namun tidak separah seperti yang terjadi di tempat lain," kata seorang tokoh Dayak Tawoyan ini.
Untuk itu, tambahnya kawasan hutan lindung yang memiliki tingkat kecuraman relatif tinggi d wilayah gunung Pararawen itu wajib dilestarikan agar tidak punah dari tangan jahil.
Dia berharap setiap kawasan yang memiliki nilai historis perlu dilindungi seperti hutan lindung, tanah sakral, tanah seketurunan, tanah sedadu bisa dilindungi, caranya dibuat peraturan daerah untuk mengatur perlindungan wilayah tersebut.
Dijelaskannya kriteria tanah sakral seperti kawasan Gunung Lumut, Gunung Angah dan Gunung Bondang, tanah lindung misalnya cagar alam Pararawen dan gua-gua yang punya nilai sejarah.
Kemudian tanah seketurunan yaitu sungai Teweh (anak DAS Barito) dan di wilayah kecamatan Gunung Purei terdapat hutan rotan disebut Klama, sedangkan tanah sedatuk biasanya berupa tempat buah-buahan berlokasi luas dalam hutan dan juga diberi nama sipung terdapat tanaman durian atau cempedak.
Dulu zaman Belanda, kata Adris nenek moyang suku Dayak masuk ke hutan dan berladang ditempat itulah mereka membuat sipung yang berkaitan dengan Betang yang merupakan rumah adat suku Dayak setempat.
"Hingga kini masih ada sipung datasiung yang terletak di sungai Pendreh dan sungai Barioi," kata Adries Ladju. (*/rsd)