Informasi yang diperoleh ANTARA, di Kutacane, Senin (26/03), menyebutkan, penghentian penghitungan suara ulang tersebut diputuskan pada rapat Muspida plus Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin pagi, yang dihadiri anggota KIP setempat untuk menindaklanjuti KIP NAD yang minta agar menghentikan proses tahapan Pilkada tersebut.
Hadir pada Rapat Muspida plus tersebut diantaranya Kapolres Aceh Tenggara AKBP Tursilo yang juga menyampaikan pesan dari Kapolda NAD, Irjen Pol Bachrumsyah, agar proses penghitungan ulang tersebut dihentikan.
Kemudian, aparat kepolisian juga menyegel Gedung Olahraga (GOR) "Sepakat Segenap" yang sejak Jumat (23/03) dijadikan lokasi rapat pleno KIP Aceh Tenggara dengan agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara di 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Seorang saksi dari salah satu pasangan kandidat, Kasirin ketika dihubungi mengaku bahwa rapat pleno KIP Aceh Tenggara telah dihentikan, setelah adanya Keputusan KIP NAD yang menyatakan hasil penghitungan kertas suara ulang tersebut tidak sah.
"Sebenarnya pasca aksi unjuk rasa ratusan warga yang berakhir rusuh pada Minggu (25/03) siang, rapat sudah dihentikan, namun secara resmi hari ini, dan GOR tempat berlangsungnya rapat pleno sudah disegel aparat kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, ratusan warga sempat melakukan aksi unjuk rasa kembali ke GOR dengan tuntutan agar KIP Aceh Tenggara menghentikan penghitungan suara ulang dan segera merekap hasil suara dari 11 PPK.
Namun, ketika sampai di GOR ternyata sudah disegel, sehingga mereka kembali dan membubarkan diri dengan bersorak riang, karena mengetahui rapat pleno tersebut sudah dihentikan.
Selanjutnya, sejumlah anggota KIP Aceh Tenggara dikabarkan akan menuju Jakarta menemui pejabat Depdagri untuk minta petunjuk.
"Tadi saya ketemu dengan anggota KIP yang katanya mereka mau ke Jakarta menemui pejabat Depdagri untuk minta petunjuk," kata salah satu kandidat bupati/wakil bupati Aceh Tenggara.
Sementara itu, empat warga yang mengalami luka-luka akibat kerusuhan pada aksi unjuk rasa pada Minggu (25/03) dilaporkan sudah pulang ke rumah masing-masing, setelah mendapat perawat di Rumah Sakit Umum Daerah setempat, sedangkan dua orang lagi masih dirawat.
Belum Selesai
Tahapan Pilkada di Kabupaten Aceh Tenggara hingga kini belum selesai, setelah KIP setempat mengeluarkan surat keputusan adanya Pilkada ulang. Keputusan tersebut mendapat tentangan dari masyarakat, termasuk Mendagri.
Akhirnya Mendagri mengeluarkan surat agar Gubernur Aceh segera membantu untuk menyelesaikan tahapan Pilkada di Aceh Tenggara, yakni mulai dari tahapan rekapitulasi hasil suara hingga penentapan bupati/wakil bupati.
Setelah mendapat desakan tersebut, KIP Aceh Tenggara akhirnya menetapkan jadwal untuk melanjutkan tahapan proses Pilkada, dalam surat keputusannya bernomor: 270/038/III/2007 tertanggal 16 Maret 2007, yang juga sekaligus menyatakan mencabut Surat Keputusan sebelumnya bernomor: 270/494/XII/2006 tertanggal 25 Desember 2006 tentang pelaksanaan Pilkada ulang.
Sebenarnya hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan bupati/wakil bupati Aceh Tenggara sudah diajukan 11 PPK ke KIP Aceh dengan jumlah pemilih yang ikut memilih atau menggunakan hak suaranya sebanyak 89.768 orang, namun hasil tersebut pada waktu itu tidak diakui KIP Aceh Tenggara.
Dari delapan pasangan calon bupati/wakil bupati, yaitu pasangan Ir H Hasanuddin B MM-Drs H Syamsul Bahri memperoleh suara terbanyak (33.064 suara), kemudian disusul pasangan H Armen Disky-HM Salim Fakhry SE MM (30.440 suara), Tgk Appan Husni JS-Drs H Abdurrahim SKd (15.574 suara).
Drs Darmansyah MM-Kasim Junaidi SE (3.730 suara), Ghandi Bangko-Rajadun Pagan (2.599 suara), Ir Abustian ME-Djalidun Keruas (2.513 suara), H Hasan Basri Selian-Tgk Drs Saribun Selian (1.168 suara), pasangan Muhammad Rido-Supri Yunus SPd (680 suara). (*/lpk)