< >

BTN Medan Siapkan KPR Bagi 110 Ribu Rumah

Selasa, 27 Maret 2007 23:13
Kapanlagi.com - Bank Tabungan Negara (BTN) Medan tahun ini menargetkan penyaluran dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi untuk 110 ribu unit. Tahun lalu dari realisasi untuk KPR yang sama sebesar 83 ribu unit.

Kepala Cabang BTN Medan, Yoharsah Sukri, di Medan, Selasa, mengatakan, rencana penyaluran itu bertambah dari target tahun lalu yang masih 100 ribu unit rumah.

"Meski tahun lalu target KPR belum terealisasi, tapi tahun ini BTN menaikkan sasaran dan optimistis bisa tercapai karena kebutuhan akan perumahan di daerah ini terus meningkat di tengah berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah untuk bisa mendapatkan rumah sederhana sehat (RSS)," katanya.

Dia mengatakan itu pada acara sosialisasi tentang pengadaan perumahan dan pemukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR Bersubsidi yang digelar bank itu bekerjasama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sumut.

KPR Bersubsidi merupakan kredit subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk pemilikan/pembelian RSS.

Diharapkan warga Sumut memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat dan BTN siap memberi dukungan lewat pengucuran KPR Bersubsidi itu, kata Yoharsah.

Ketua Apersi Sumut, Jumongkas Hutagaol mengatakan, kebijakan pemerintah berupa fasilitas subsidi perumahan melalui KPR bersubsidi membuat pengembang anggota asosiasinya itu bertambah semangat untuk membangun perumahan tipe RSS.

Tahun ini, katanya Apersi menargetkan bisa membangun RSS sebanyak 6.000 unit dimana untuk merealisasikan pembangunan tersebut pengembang anggota asosiasi itu akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam pengadaan tanah murah yang tidak bermasalah.

Apersi sendiri selalu mewanti-wanti kepada pengembang anggotanya untuk membangun perumahan di lahan yang tidak bermasalah untuk tidak merugikan pembeli dan menimbulkan masalah bagi perusahaan pengembang dan asosiasi itu. (*/rsd)