< >

Pemerintah Beri Dispensasi PT KAI Tiga Tahun

Rabu, 28 Maret 2007 05:42
Kapanlagi.com - Pemerintah memberi waktu transisi bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama tiga tahun untuk bersikap, menyusul disetujuinya UU Perkeretaapian yang baru.

"PT KA punya waktu transisi tiga tahun," kata Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Ekosaputro kepada pers usai pertemuan tertutup dengan perwakilan Serikat Pekerja KA (SPKA) di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, sekitar 3000 pegawai PT KA melakukan unjuk rasa di depan istana presiden untuk menagih dan menuntut pemerintah segera merealisasikan kesejahteraan pegawai PT KA eks PNS Departemen Perhubungan/PJKA, dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

Soemino menjelaskan, selama tiga tahun, PT KA diwajibkan melakukan inventarisasi aset, memperbaiki sistim asuransi, menghitung PSO (public service obligation) dan menyiapkan kewajiban "public service liability".

"Ini semacam perlakuan khusus bagi PT KA sebelum dia dikompetisikan dengan operator perkeretaapian lainnya," kata Soemino.

Komisaris Utama PT KA ini juga menegaskan, selama tiga tahun itu, pemerintah juga akan menyiapkan dan memfasilitasi pendirian Badan Penyelenggara Sarana, Penyelenggara Prasana dan Penyelenggara Sarana dan Prasarana.

"PT KA diarahkan menjadi pengelola Penyelenggaran Sarana dan Prasarana sekaligus," katanya.

Sidang paripurna DPR RI pada kesempatan terpisah, telah mensahkan dan menerima secara bulat Revisi UU Perkeretaapian No 13/1992 menjadi UU Perkeretaapian yang baru. Semangat UU Perkeretaapian yang baru ini antara lain, melepas monopoli perkeretaapian.

Dengan UU Perkeretaapian yang baru ini, siapa pun, kalangan swasta selain PT KA terjun di bisnis perkeretaapian baik sebagai operator PT KA, pengelola sarana dan prasarana atau badan penyelenggara prasana perkeretaapian saja.

Pada bagian lain, Soemino mengakui, bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa konsep Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peningkatkan Kesejahteraan pegawai PT KA eks PNS Dephub/PJKA , akan diselesaikan dalam jangka waktu dua minggu.

"Dua minggu ke depan, konsep RPP akan disiapkan pihak terkait," kata Soemino.

Selanjutnya, paling lama enam bulan ke depan, RPP tersebut sudah kelar dan menjadi PP sehingga segera setelah PP-nya ada, peningkatan kesejateraan 30 ribu pegawai PT KA dapat dimulai.

"Pada tahap awal sekitar 11 ribu pensiunan PT KA akan diamankan dengan standar PNS. Pemerintah sedikitnya harus menyediakan Rp300-800 miliar per tahun hingga 2033 untuk mereka," kata Soemino. (*/rsd)