< >

“Industri Harus Lebih Proaktif Ajukan Kasus Dumping”

Rabu, 28 Maret 2007 06:50
Kapanlagi.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan industri diminta lebih proaktif dalam mengajukan usulan investigasi dumping jika merasa dirugikan karena barang impor.

"Sebetulnya tidak sulit (prosesnya) tapi kita harus ikuti proses yang ada," katanya usai berbicara dalam diskusi mengenai industri warisan budaya yang merupakan rangkaian acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Jakarta, Selasa.

Mendag mengingatkan pengajuan investigasi dumping biasanya didasarkan karena harga barang impor yang terlalu rendah atau adanya injury (kerugian misal berupa penurunan keuntungan, pengurangan kenaga kerja, dll).

Namun harus dibuktikan apakah benar "injury" terjadi karena praktek dumping untuk kemudian dikenakan sanksi berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

"Itu biasanya yang paling sulit, tahap pertama kalau kita merasa OK untuk lakukan investigasi baru kita beranjak ke langkah berikutnya,"jelasnya.

Mendag mengatakan akan memperkuat proses investigasi dalam rangkan pengajuan petisi anti dumping.

Kalangan industri mengeluhkan minimnya proteksi terhadap produk lokal karena Indonesia lebih banyak dituduh melakukan dumping dari pada menuduh.

Selama ini, Indonesia menghadapi 130 kasus tuduhan dumping dari 25 negara sedangkan Indonesia hanya melakukan penyelidikan terhadap 25 kasus dumping dan hanya 13 kasus yang terbukti.

Salah satu kasus tuduhan dumping yang sedang dialami Indonesia adalah atas produk ban yang diekspor ke Mesir.

"Itu memang kita harus terus lakukan pendekatan karena kalau sudah masuk tahap investigasi, mau tidak mau kita harus kooperatif. Kalau tidak bisa dikenakan (BMAD) sepihak," katanya.

Terkait tuduhan dumping ban oleh Mesir, Mendag mengatakan hal itu akan menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan dengan pihak Mesir pekan depan. (*/rsd)