
"Sidang perkara Ferry akan digelar besok dipimpin langsung oleh Ketua PN Jaktim M Slamet A.Rahman," kata Golda panitera perkara tersebut di Jakarta, Rabu.
Majelis anggotanya, lanjut Golda, adalah Farid Fauzi dan Sarpin Rizaldi. Menurut Golda sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Saat ini Ferry berada di LP Cipinang setelah sebelumnya berada di Rutan Polres Jakarta Timur.
Ferry Surya Prakasa dijerat dengan tuduhan pidana pasal 338 (sengaja menghilangkan nyawa orang), pasal 340 (pembunuhan berencana) dan pasal 359 (kelalaian yang menyebabkan kematian) KUHPidana sehubungan peristiwa meninggalnya Alda di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, pada 12 Desember 2006 lalu.
Penyanyi cantik itu awalnya diduga meninggal karena overdosis obat-obatan terlarang. Dari rekaman kamera sekuriti hotel diketahui keberadaan Alda di hotel tersebut bersama Ferry yang belakangan menjadi tersangka, juga seorang wanita yang hingga kini belum diketahui keberadaanya. (*/erl)
Lihat Profil: Alda Risma