< >

Rusuna Seharusnya Untuk Hilangkan Permukiman Kumuh

Rabu, 28 Maret 2007 21:08
Kapanlagi.com - Program Rumah Susun Sederhana (Rusuna) seharusnya ditujukan untuk menghilangkan permukiman kumuh, namun kenyataannya harga yang dipatok pemerintah tidak sesuai sasaran.

"Kalau melihat pembangunan Rusun yang menjadi program pemerintah akan sulit memindahkan mereka dari bantaran sungai," kata Kepala Dinas Tata Kota Pemprov DKI Jakarta, Wiriatmoko di Jakarta, Rabu, dalam seminar "Mencari Konsep Hunian Ideal di Jakarta" yang diselenggarakan Forum Wartawan Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Forwapera).

Diakuinya, kebijakan memindahkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai memang menjadi kewajiban pemerintah provinsi DKI Jakarta, tetapi tidak mungkin terlaksana tanpa bantuan pemerintah pusat.

Dia mengatakan, sebenarnya apabila program 50 tower Rusuna dari 1.000 tower dapat direalisasikan maka persoalan permukiman kumuh dapat diselesaikan karena terdapat 20.000 unit tersedia sebagai gantinya.

Saat ini Pemda DKI sudah memiliki 1.500 unit di Marunda Jakarta Utara untuk menampung masyarakat yang tinggal di permukiman, namun untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai masih dibutuhkan lebih banyak lagi.

Sementara itu Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M. Yusuf Asy`ari mengatakan, bagi masyarakat berpenghasilan rendah pemerintah menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sedangkan Rusunami karena harganya Rp100 juta sampai Rp144 juta per unit (tipe 36), lebih ditujukan bagi kelompok menengah ke bawah.

Sesuai rencana strategis Kementerian Negara Perumahan Rakyat disiapkan program fasilitasi, subsidi, dan stimulasi pembangunan pembangunan rumah baru layak huni 1.265.000 unit, Rusunawa 60.000 unit, dan Rusunami 25.000 unit sampai dengan 2009.

Dalam rangka meningkatkan kualitas permukiman kumuh, pemerintah telah memfasilitasi pembangunan Rusuna skala besar di 10 kawasan perkotaan metropolitan dengan jumlah penduduk 1,5 juta seperti di Medan, Batam, Palembang, Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin dan Makassar.

Dalam rangka pembangunan Rusuna, Menpera mengatakan, akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk instansi teknis ditingkat pusat maupun pemrintah daerah bahkan akademisi, LSM, dan masyarakat luas.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan berbagai kemudahan dan fasilitas keringanan pajak seperti PPN, biaya perizinan, BPHTB, subsidi, baik subsidi uang muka maupun selisih bunga serta kredit konstruksi.

Pemerintah juga telah menerbitkan Keppres No. 22 tahun 2006 tentang Tim Percepatan Pembangunan Rumah Susun Perkotaan serta dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan subsidi bagi pengembang dan konsumen bagi pembangunan Rusuna.

Sedangkan menurut Dirjen Cipta Karya Departemen PU Agoes Widjanarko, untuk permukiman kumuh telah dibuat program peningkatan kualitas permukiman kawasan kumuh dan nelayan dengan dukungan infrastruktur permukiman serta penataan bangunan dan lingkungan.

Terkait hal itu, kata Agoes, pihaknya memiliki program pengembangan kawasan agropolitan dan desa pusat pertumbuhan (DPP), kemudian di perdesaan memiliki program pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP) di kawasan terpencil, pulau kecil, terluar, kawasan perbatasan. (*/rsd)