< >

Miliki Dan Bawa Kayu Ilegal Sopir Truck Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 29 Maret 2007 14:58
Kapanlagi.com - Chaidir (20), sopir truck dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Radjagukguk, karena memiliki dan mengangkut kayu ilegal.

Dalam tuntutan yang diajukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis dihadapkan majelis hakim yang diketuai M Isa, SH itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta, subsidair dua bulan kurungan.

JPU mengajukan tuntutan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan menyimpulkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 78 ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Chaidir yang merupakan warga Dusun Baru Kabupaten Bengkulu Utara itu membeli kayu sebanyak 6,2273 meter kubik dari Rifai warga Dusun Renah Kandis, Bengkulu Utara.

Kayu itu kemudian dinaikan ke mobil truck dengan maksud akan dibawa ke Kota Bengkulu. Namun setiba di Jl Dharma Wanita Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu dihentikan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Muara Bangkahulu.

Mengetahui truck yang dikemudikan terdakwa mengangkut kayu, petugas Kepolisian itupun meminta dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Namun terdakwa tidak bisa menunjukan SKSHH kayu yang diangkutanya itu, karena memang ilegal.

Karena membawa kayu ilegal, terdakwa pun digelandang ke Mapolsek Muara Bangkahulu untuk diproses secara hukum dan kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan putusan dari manjelis hakim. (*/cax)