< >

KMP Roro Nusa Bahagia Dicekal di Pelabuhan Merak

Kamis, 29 Maret 2007 18:34
Kapanlagi.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Departemen Perhubungan (Dephub) Harijogi kembali melarang satu kapal Roll ON Roll Off (Roro) bernama KMP Nusa Bahagia untuk beroperasi di Pelabuhan Merak.

Hasil tersebut berdasarkan keputusan Dirjenhubla yang mempertimbangkan hasil pemeriksaan kapal Roro berusia di atas 25 tahun di Pelabuhan Merak oleh petugas, kata Marine, Inspector Direktorat Perkapalan dan Pelayaran (Ditkappel) Ditjenhubla Capt Piersyah SA di Cilegon, Kamis.

"Dirjenhubla menginstruksikan agar KMP Nusa Bahagia tidak beroperasi sementara berdasarkan laporan dari hasil pemeriksaan," kata Capt Piersyah SA.

Menurut Piersyah, hasil pemeriksaan kapal berusia di atas 25 tahun di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, menurunkan tim dari Ditkappel, Birokrasi Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Administrator Pelabuhan (Adpel) Banten.

Dikatakan Piersyah, hingga hari Rabu (29/3), hari ketiga pemeriksaan kapal berusia di atas 25 tahun sebanyak empat kapal, sudah tiga kapal dinyatakan harus perbaikan besar (docking) dan dilarang beroperasi sementara.

Empat dari tiga unit kapal Roro yang dilarang beroperasi sementara yakni KMP Nusa Bahagia, Mufidah dan BSP I, sedangkan hasil pemeriksaan satu kapal lainnya dinyatakan layak beroperasi karena kondisinya 60 persen dari kapal baru, yakni kapal Duta Banten.

Hasil pemeriksaan, ketiga kapal Roro yang harus docking dan dilarang beroperasi tersebut sebagian besar mengalami kerusakan pada bagian kontruksi badan kapal yang telah mengalami pengeroposan pada pelat kapal.

"Pengeroposan badan kapal membuat lambung kapal terancam kemasukan air saat beroperasi," kata Piersyah.

Sementara itu, Kabid Kelaiklautan Adpel Banten Adang Rodiana mengatakan, hasil pendataan manifes usia kapal Roro di atas 25 tahun yang beroperasi di Pelabuhan Merak ada 12 unit kapal. (*/rsd)