"Sebenarnya hanya tiga (sektor investasi) yang highly regulated (diatur ketat) yaitu transportasi, penyiaran, dan energi. Yang lainnya sudah pasti terbuka bersyarat," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfhi, di Jakarta, Kamis.
Rencananya, lanjut dia, masalah DNI tersebut akan dibahas dalam rapat dengan Menko Perekonomian Boediono, besok (20/3) untuk membahas semua DNI yang ada saat ini.
Hal senada dikemukakan Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady.
"DNI ini pokoknya harus lebih banyak terbuka dari pada sebelumnya, tapi ada yang regulasinya diperketat," ujar Edy.
Menurut dia, rencana penerapan atau pengurangan jumlah DNI juga akan disesuaikan dengan rencana pengembangan industri dalam jangka panjang yang direkomendasikan Departemen Perindustrian.
Sejumlah industri yang masih masuk DNI antara lain minuman keras (miras) dan senjata. Sedangkan yang dibuka dengan peraturan ketat antara lain sejumlah industri kecil dan menengah (IKM) yang dibuka namun harus ada kemitraan.
"Nantinya kami akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk DNI tersebut," kata Edy.
Menanggapi pertanyaan kapan akan dikeluarkan, Edy mengatakan secepatnya bersamaan dengan diundang-undangkannya RUU Penanaman Modal. (*/rsd)