< >

Kadin Sambut Baik Penyesahan UU Penanaman Modal

Kamis, 29 Maret 2007 20:53
Kapanlagi.com - Ketua Umum Kadin Indonesia MS Hidayat mengatakan keberadaan Undang-Undang Penanaman Modal (UU-PM) akan mendorong realisasi investasi yang selama ini tertunda akibat menunggu kepastian hukum.

"Undang-Undang Penanaman Modal yang baru merupakan salah satu sumber kepastian hukum. Hal itu merupakan aspek yang penting, karena itu akan dianalisa oleh investor melalui pengacaranya," ujar Hidayat di Jakarta, Kamis.

Hidayat mengatakan selama ini banyak investasi terutama dari kalangan investor asing tertunda karena belum adanya UU-PM yang memberi kepastian hukum kepada investasi yang mereka tanamkan.

Ia mencontohkan sejumlah investasi dari Jepang saat ini tertunda karena penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) RI-Jepang masih tersisa 25 persen lagi, menunggu kepastian UU-PM.

"Banyak hal dalam EPA RI-Jepang yang mengacu pada UU-PM di Indonesia. Bahkan beberapa investasi Jepang juga menunggu EPA yang merujuk pada UU-PM," ujarnya.

Hidayat yakin dengan disahkannya UU-PM, maka investasi yang semula tertunda akan mulai masuk ke Indonesia setidaknya pada akhir tahun ini.

"Memang tidak akan langsung, mereka (para investor, khususnya asing) akan mempelajari dulu UU-PM tersebut, paling tidak beberapa bulan ini. Kita tunggu komitmen mereka, kalau sudah mengiyakan (akan investasi saja) sudah 50 persen kemungkinannya masuk," katanya.

Hidayat menekankan UU-PM setidaknya akan memberi kepastian hukum yang bisa menjadikan Indonesia feasiable untuk dimasuki investasi mereka.

"Jadi Kepastian hukum dengan sejumlah peraturan pelaksanaannya itu penting dan itulah yang dapat mendorong hitungan kelayakan investasi, sehingga bisa berjalan," ujarnya.

Menanggapi soal pengaruh asing dalam UU-PM yang dikritisi anggota DPR-RI, Hidayat mengatakan hal itu tidak perlu dikhawatirkan, karena negara lain juga tidak melakukan dikotomi antara investor asing dan domestik.

"Tetapi saya juga menyadari harus ada beberapa kepentingan nasional yang harus kita jaga, tapi tidak bisa secara transparan ada di undang-undang. Kita menggunakan strategi, nanti main di peraturan pelaksanaan, maupun aturan lain yang kita buat," ujatnya.

Negara pesaing Indonesia seperti Cina dan India, kata dia, masih juga melakukan proteksi terhadap sektor-sektor industrinya supaya bisa tumbuh dulu. "Tapi mereka tidak melarangnya dalam undang-undang, nanti tidak menarik (investasi)," katanya. (*/rsd)


BERITA TERKAIT