Hal ini dikemukakan Prof DR Dibyo Prabowo, rektor terpilih Universitas Atmajaya Yogyakarta Kamis, menanggapi banyaknya aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal.
"UU Penanaman Modal seharusnya disusun demi kesejahteraan rakyat yang berarti juga harus mendengar aspirasi dan kebutuhan rakyat," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah mau tidak mau harus menanggapi tuntutan itu dengan menetapkan kebijakan yang populis sebagai counter atas kebijakan pengesahan RUU Penanaman Modal yang dianggap tidak memihak pada rakyat kecil.
Dibyo menilai apabila UU Penanaman Modal diberlakukan tanpa pembatasan penanaman modal asing, pemerintah akan dianggap menggadaikan republik kepada pihak asing.
Dampaknya adalah seluruh biaya produk yang berkaitan dengan rakyat dan dikuasai para pemodal asing akan semakin tinggi biayanya, sehingga rakyat Indonesia tidak memiliki akses untuk dapat menggunakan berbagai fasilitas tersebut.
Penanaman modal asing harus dibatasi dengan PP yang mengatur agar PMA tidak merecoki pengelolaan sumber daya dalam negeri yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Pemerintah harus tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dalam menyusun kebijakan perekonomian Indonesia yang berbasis kerakyatan," katanya. (*/rsd)