< >

Di Sulsel, Usaha Konstruksi Bersertifikat Hanya 30 %

Jum'at, 30 Maret 2007 19:48
Kapanlagi.com - Hanya sekitar 30 % atau 1.800 dari 6.000 lebih usaha jasa konstruksi di Sulsel yang bersertifikasi untuk ikut berkompentisi dalam proses tender proyek, kondisi serupa juga terjadi di Kota Makassar.

Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Gapensi Makassar Ir Zukarnain Atief pada Muscab Gapensi setempat di Makassar, Jumat, mengatakan, bahwa kondisi yang terjadi di Gapensi Sulsel hampir sama dengan di Makassar, sebab dari 636 badan usaha jasa konstruksi hanya 30 % yang bersertifikasi.

Tantangan yang dihadapi para pengusaha jasa konstruksi saat ini dan kedepan ada dua yakni, katanya, yakni sertifikasi dan pelelangan. Namun yang sangat urgen dilakukan sekarang menyusul adanya surat edaran menteri adalah sertifikasi, karena tanpa sertifikasi surat badan usaha (SBU), pengusaha mereka tidak bisa ikut tender proyek.

Berdasarkan surat edaran menteri tersebut, sertifikasi SBU yang lama yang dikantongi pelaku usaha jasa konstruksi saat ini hanya berlaku hingga Oktober 2007, sementatra untuk sertifikasi baru, waktu berlakunya selama tiga tahun.

Sekaitan dengan hal tersebut, maka diharapkan para pelaku jasa konstruksi agar segera melakukan sertifikasi SBU hingga batas pendaftaran Desember 2007.

Sementara khusus di Kota Makassar yang memiliki cukup banyak unit usaha jasa konstruksi hingga saat ini baru 191 unit usaha yang telah terbit sertifikasinya. Selebihnya harus berjuang untuk mendapatkan legalitas dan kapabilitas usaha mereka.

Walikota Makassar Ilham Arif Siradjuddin dihadapan peserta Muscab Gapensi, mengatakan, dari jumlah anggota Gapensi di Makassar hanya sekitar 43 % yang bisa menyerap fasilitas pekerjaan proyek.

Ilham mengharapkan agar dalam pekerjaan proyek ada pemerataan, sehingga usaha kecil juga bisa menang tender dan menikmati pekerjaan, terutama proyek pemerintah.

Karena itu, bersaing secara sehat dan profesional sudah menjadi keharusan bagi semua pelaku jasa konstruksi, tandasnya seraya mengingatkan agar menghindari pekerjaan proyek karena faktor kedekatan (KKN) dan bagi yang melanggar pihaknya tidak segan-segan "memblack list" pengusaha `nakal`. (*/rsd)