< >

INSA: Pemerintah Terapkan Pelayaran ‘Very High Regulated’

Jum'at, 30 Maret 2007 20:22
Kapanlagi.com - Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional (Indonesia National Shipowner Association/INSA) menilai pemerintah telah menerapkan very high regulated di sektor pelayaran sehingga menyulitkan perusahaan untuk melayani secara optimal.

"Dengan segala aturan yang amat ketat, operasional maupun tarif pelayaran juga ditentukan pemerintah," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP INSA, Sjarifudin Mallarangan di Pontianak, Jumat.

Menurut Sjarifuddin, harga bahan bakar minyak (BBM) untuk perusahaan pelayaran ditentukan pemerintah. Tarif yang menjadi salah satu sumber pemasukan bagi perusahaan, juga tidak menjadi kewenangan mereka karena ditentukan pemerintah.

"Tidak heran kalau tarif perusahaan pelayaran sebenarnya sangat rendah dengan tuntutan keamanan yang tinggi," ujarnya.

Dalam waktu dekat INSA bersama pemerintah akan membahas besaran tarif yang ideal untuk pelayaran sehingga perusahaan tidak kesulitan menutupi biaya operasional.

Komponen perhitungan yang akan dimasukkan dalam tarif diantaranya harga kapal, jenis mesin serta penggunaan BBM.

"Komponen-komponen itu menjadi faktor utama dari operasional sebuah kapal. Selain membutuhkan biaya BBM yang besar, perusahaan juga harus tetap menggaji anak buah kapal," kata Sjarifuddin.

Tarif angkutan laut yang saat ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp325 per mil per penumpang. Angka tersebut masih di bawah standar formulasi tarif sesuai ketentuan pemerintah dalam KM (Keputusan Menteri Perhubungan) tahun 2003 sebesar Rp800 per mil per penumpang.

Di Filipina, tarif dasar kelas ekonomi Rp1.500 per mil per penumpang dengan pelayanan yang diberikan lebih buruk dibanding operator di Indonesia.

Sejak 2001, tarif tersebut tidak mengalami perubahan meski BBM telah naik ratusan persen. Sementara secara regulasi, perusahaan pelayaran umumnya telah mematuhi ketentuan manajemen keselamatan internasional (ISM Code) dan ketentuan keamanan di laut atau Safety of Life at Sea (SOLAS) sesuai rekomendasi Organisasi Maritim Internasional (IMO). (*/rsd)