Pembangunan Gedung Bertingkat di Medan Terganjal Aturan Dephub

Kapanlagi.com - Pemerintah Kota Medan dalam waktu dekat akan mencoba membicarakan masalah ketentuan izin ketinggian bangunan di kawasan operasional penerbangan dengan Departemen Perhubungan berkaitan dengan posisi Bandara Polonia yang persis berada di tengah-tengah kota.

"Kita akan bicara masalah ini dengan Dephub, mudah-mudahan ada solusinya sehingga tidak sampai menghambat laju investasi di kota kita ini," ujar Walikota Medan Drs. H. Abdillah, Ak, MBA usai shalat Jumat di Masjid Balaikota Medan, Jumat.

Persoalan batasan ketinggian gedung di Kota Medan karena keberadaan bandara selama ini telah menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi ke kota itu.

Bahkan, investor yang selama ini telah beroperasi di Kota Medan juga mengancam akan hengkang karena tidak dapat lagi mengembangkan usahanya karena adanya batasan ketinggian bangunan.

Abdillah sendiri mangakui setidaknya kini ada lima hingga tujuh investor baru yang berniat menanamkan modalnya di Kota Medan, namun terkendala karena mereka tidak bisa membangun gedung sesuai dengan ketinggian yang mereka inginkan. Para investor itu antara lain berencana untuk membangun hotel bintang lima dan plaza.

Sementara itu, Menteri Perhubungan melalui sebuah surat edarannya membatasi ketinggian bangunan maksimal 45 meter pada kawasan dimana penerbangan beroperasi. Dengan batasan itu, gedung-gedung di Kota Medan maksimal hanya boleh dibangun sekitar sembilan hingga sepuluh lantai.

"Bagaimana mungkin investor bisa membangun hotel berbintang lima jika ketinggian bangunan yang dibolehkan maksimal hanya 45 meter saja. Ini menjadi salah satu kendala kita dalam menarik investor-investor besar belakangan ini," ujar Abdillah.

Namun demikian, ia memastikan Pemko Medan juga tidak ingin membahayakan penerbangan dengan keberadaan bangunan-bangunan di kota itu. Sehubungan dengan itu ia mengaku akan memastikan lagi kepada Dephub sekaitan batasan ketinggian bangunan di kawasan operasional penerbangan tersebut.

"Kita akan bicarakan lagi dengan Dephub berapa ketinggian maksimal yang masih mungkin ditoleransi namun tetap tidak mengganggu kelancaran serta keselamatan penerbangan. Kita juga akan berupaya mencarikan solusinya sehingga investor tetap bersedia masuk ke sini dan penerbangan tidak terganggu," ujarnya.

Meski begitu Abdillah menegaskan pihaknya tidak akan memaksakan kehendak. "Kalau memang tidak bisa, kita akan terima dengan lapangan dada dan investor-investor baru tersebut mungkin baru bisa masuk sekitar tahun 2009 ketika Bandara Polonia pindah ke Kuala Namu," katanya. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com