< >

130 Kayu Log dan 2.255 Papan Ditangkap Polda Jambi

Sabtu, 31 Maret 2007 17:17
Kapanlagi.com - Sedikitnya 130 kayu log (gelondongan) ukuran panjang dua dan empat meter serta 2.255 keping papan jenis meranti tanpa surat izin resmi berhasil ditangkap Sat III Reskrim Polda Jambi, dalam operasi bersama Polres Muaro Jambi.

Kayu-kayu gelondongan dan 2.255 keping papan siap jual itu tertangkap di Dusun Pelita Talang Jauh, Kecamatan Mestong, Kab. Muaro Jambi dan kini diamankan di Polres Muaro Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/3).

Operasi ilegal logging yang digelar Polda Jambi pada 29 Maret itu, pertama ditemukan kayu log ukuran panjang empat meter sebanyak 70 batang, ukuran dua meter 60 bantang jenis meranti serta berhasil mengamankan tersangka Usman L dan beberapa temannya.

Selanjutnya polisi mengembangkan penyidikan dan kembali berhasil menemukan dua sawmil yang diduga liar dengan barang bukti 2.255 keping papan siap jual.

Polda Jambi sedang menindak lanjuti kasus tersebut untuk memastikan asal kayu dan papan tersebut serta apakah sawmil itu memiliki izin resmi atau tidak, ujar Yatim Suyatmo.

Kedua sawmil sementara waktu ditutup dengan garis polisi dan belum diketahui siapa pemiliknya dan menurutnya, Kapolda Jambi memerintahkan menindak lanjuti sampai tuntas kasus kayu dan papan serta sawmil liar tersebut.

Polda Jambi giat-giatnya melakukan pemberantasan ilegal logging yang dapat merusak hutan di Jambi, ratusan ribu meter kubik kayu gelondongan telah berhasil diamankan dan beberapa tersangkanya sedang menjalani proses hukum di pengadilan. (*/bun)