< >

Cairkan Dana BLU, Investor Tol Bisa Manfaatkan Bank

Selasa, 03 April 2007 23:25
Kapanlagi.com - Investor jalan tol bisa memanfaatkan jaminan bank (bank guarantee) untuk mencairkan dana talangan pembebasan tanah yang ditempatkan di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

"Dengan demikian investor tidak perlu menempatkan dananya di rekening BLU sebagai syarat pencairan, cukup meminta jaminan dari bank," kata Kepala BPJT, Hisnu Pawenang di Jakarta, Selasa.

Hisnu mengakui keberatan sejumlah investor untuk menempatkan dana sebagai syarat dicairkannya dana BLU karena dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan tidak mengendap (idle).

Namun, dia mengingatkan karena kaitannya dengan perbankan maka kemungkinan hanya investor-investor yang memiliki sumber pendanaan yang jelas akan mendapatkan fasilitas garansi bank.

"Jadi yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya investor-investor yang memiliki uang saja. Sedangkan yang tidak tetap harus menempatkan dananya dalam rekening BLU," ujarnya.

Dana tersebut fungsinya sebagai jaminan apabila sewaktu-waktu investor mengalami default (terhenti) ditengah jalan, serta dikenakan biaya yang dihitung sesuai bunga yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ungkapnya.

Mengenai manfaat bagi investor, Hisnu secara tegas mengatakan, dengan dana BLU tersebut berarti resiko dibebankan kepada pemerintah untuk kemudian baru ditagihkan kepada investor.

Agar dana talangan tersebut sesuai perhitungan investor seperti tertuang dalam rencana bisnis saat ini tengan dimasukkan faktor pembagian resiko atau diistilahkan sebagai capping.

"Jadi kalau ternyata harga lahan di luar perhitungan investor akan menjadi tanggungjawab pemerintah," ujarnya.

Soal capping ini tengah menunggu regulasi dari Departemen Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) namun pada prinsipnya sudah mendapat persetujuan dari hasil pertemuan terakhir, jelasnya. (*/rsd)

 Pesan dari sponsor 

KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


BERITA LAINNYA