< >

Wakil Muslim Australia Minta Adanya Transparansi Dalam Penetapan Organisasi Teroris

Rabu, 04 April 2007 12:52
Kapanlagi.com - Wakil Jaringan Advokasi Hak-Hak Sipil Muslim Australia (AMCRAN), Dr.Mohamed Kadous, mengusulkan perlunya transparansi dalam proses penetapan kelompok-kelompok yang masuk dalam daftar organisasi teroris guna menghindari kesalahpahaman kelompok minoritas Muslim di Australia.

"Adanya transparansi dalam proses proskripsi (pelarangan-red.) organisasi-organisasi teroris itu akan memberikan kejelasan kepada publik," katanya sesaat setelah berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan anggora Komite Bersama Parlemen Australia untuk Masalah Intelijen dan Keamanan (PJCIS) yang berlangsung pada Selasa dan Rabu di Canberra.

Dalam rapat dengar pendapat PJCIS yang berlangsung hingga Rabu di ruang 2R1 Gedung Parlemen Australia itu, Dr.Mohamed Kadous turut didampingi aktivis AMCRAN lainnya, Agnes Chong.

Dalam rapat itu, Kadous menekankan pentingnya proskripsi yang lebih transparan mengingat belum adanya definisi tentang "terorisme" yang dapat diterima secara luas saat ini dan diakui pula sebagai "isu yang problematik".

Selain mengundang Dr.Mohamed Kadous dan Agnes Chong, rapat PJCIS yang dipimpin David Jull dan dihadiri sejumlah senator itu juga mengundang Ketua Komite Peninjauan Legislasi Keamanan Simon Sheller, Inspektur Jenderal Intelijen dan Keamanan Ian Carnell Prof.George Williams (UNSW), Presiden Dewan Pengungsi Australia John A.Gibson, Direktur Federasi Masyarakat Etnis Australia, Mark Kulasingham, Sekjen Dewan Hukum Australia Peter Webb, serta Balasubramaniam dan Dr.Maheswaran dari Dewan Advokasi Hak-Hak Tamil Australia.

Rapat tersebut membahas berbagai masalah terkait dengan operasi, efektifitas, dan implikasi kekuatan pelarangan terhadap organisasi-organisasi teroris.

PJCIS menyebutkan, pelarangan terhadap organisasi-organisasi teroris itu merupakan komponen utama aksi tanggap Australia atas ancaman terorisme global.

Dalam rapat dengar pendapat publik itu, para wakil Dewan Hukum dan Dewan Advokasi Hak-Hak Tamil Australia diberi kesempatan untuk memberikan "bukti".

Pemerintah Australia pada 2005 memasukkan kembali enam kelompok ke dalam apa yang disebut organisasi teroris sesuai dengan UU Anti Terorisme negara itu.

Menurut Jaksa Agung Phiip Ruddock, ke-enam kelompok itu adalah Lashkar-e Jhangvi (LeJ), Asbat al-Ansar, Jihad Islam Mesir (EIJ), Gerakan Islam Uzbekistasn (IMU), Jaish-e-Mohammad dan Tentara Islam Aden (IAA).

Dimasukkannya kembali kelompok-kelompok itu ke dalam daftar organisasi teroris karena mereka dianggap secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam persiapan, perencanaan, pemberian bantuan maupun pemberian dukungan atas tindak aksi terorisme, katanya.

Para anggota organisasi-organisasi teroris itu dianggap melakukan tindak kejahatan dan dapat dihukum 25 tahun penjara, kata Ruddock dalam pernyataan persnya dua tahun lalu itu. (*/cax)