Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan, Djoko Said Damardjati di Jakarta, Rabu menyatakan, berdasarkan penelitian IPB di 5 kota didapati banyak terjadi pemalsuan label beras jenis kualitas atas Pandan wangi.
"Praktek pemalsuan label beras Pandan Wangi ini sudah berlangsung lama," katanya di sela Penandatanganan Kontrak Jual Beli Beras Berlabel antara Gapoktan Citra Sawargi dan CV Quasindo.
Dia menyatakan, praktek pemalsuan label tersebut misalnya berupa pencapuran beras Pandan Wangi dengan beras jenis lain kemudian diberi label Pandan Wangi ataupaun beras varietas lain diberi label Pandan Wangi.
Berdasarkan penelitian IPB yang dilakukan sejak 1989 diketahui ada yang melabel beras kepala padahal banyak beras patahnya.
Ada yang melabel Pandan Wangi, padahal Pandan Wanginya di bawah 50 %, ada yang melabel Pandan Wangi, tapi Pandan Wanginya 0 % (isinya varietas Sintanur) ataupun ada yang melabel Pandan Wangi, padahal wangi pandan diberi aroma sintetis.
Dari hasil penelitian di lapangan tersebut diketahui campuran beras lain terendah sebanyak 11,84 % sedangakan Pandang Wanginya 56,62 % dengan kadar 31,52 % dijual seharga Rp6.630/kg.
Sementara itu campuran tertinggi yakni mencapai 42,45 % berupa beras lain sedangkan kandungan Pandan Wangi hanya 46,61 % dengan kadar patahan 11,14 % dijual Rp9.000/kg.
Saat ini harga beras Pandan Wangi yang dijual di pasar-pasar modern rata-rata Rp15.000-Rp18.000/kg atau Rp75.000-Rp85.000/kantong isi 5 kg.
Djoko menyatakan, selama ini sebenarnya sudah ada peraturan yang mewajibkan pencantuman label terhadap komoditas yang dipasarkan seperti Undang-undang No 7 tahun 1996 tentang Pangan, PP no 69 tentang Pelabelan dan UU Perlindungan konsumen tahun 1999.
Dengan peraturan tersebut menurut dia, sebenarnya masyarakat bisa melakukan penuntutan terhadap penjual beras berlabel namun hal itu belum bisa diwujudkan karena sistem pelabelan di Indonesia belum terbangun.
Dengan kondisi tersebut kalau masyarakat melakukan penuntutan ketika menemukan beras yang tidak sesuai dengan label maka sulit untuk membuktikan pemalsuan label tersebut.
"Oleh karena itu kita tengah mengupayakan bagaimana sistem pelabelan itu dilakukan mencakup prosedur maupun pihak yang berwenang melakukannya," katanya.
Menurut dia, sistem pelabelan yang akan dikembangkan yakni Pelabelan tersebut akan didasarkan pada varietasnya yang saat ini belum dicantumkan dalam SNI.
Sebenarnya, menurut Djoko, UU Budidaya Tanaman sudah mencantumkan kewajiban labelisasi namun hal itu hanya berlaku untuk benih sehingga tidak menjamin beras yang dipasarkan sesuai label.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu adanya jaminan bahwa benih yang berlabel tersebut tidak tercampur dengan varietas lain baik ketika masih dalam bentuk benih hingga menjadi gabah serta digiling menjadi beras.
"Jika perlu dikawal hingga ke penggilingan dalam produk hingga menjadi beras berlabel. Kalau sudah menjadi produk beras sulit untuk membuktikan dengan kasat mata adanya pencampuran tersebut," katanya.
Sementara itu Ketua Gapoktan Citra Sawargi , Kecamatan Warung Kondang,, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Burhan mengungkapkan, untuk tahap pertama kontrak penjualan beras Pandan Wangi dengan CV Quasindo sebanyak 10 ton/bulan selama 6 bulan.
"Memang belum besar, tapi kita sesuaikan dengan masa tanam dan panen, serta kemampuan kita untuk memasok beras," katanya.
Dia menuturkan, sebelum menjual beras ke Quasindo terlebih dulu akan menampung gabah dari anggota kelompok tani dengan harga gabah kering panen sebesar Rp3.000/kg sedangkan perusahaan tersebut akan membeli beras dari Gapoktan seharga Rp9.000/kg. (*/rsd)