< >

Komisi Eropa: Telantarkan Penumpang Maskapai Wajib Bayar Kompensasi 800US$

Kamis, 05 April 2007 07:37
Kapanlagi.com - Komisi Eropa mengatakan, Rabu, maskapai penerbangan serta pemerintahan negara-negara Uni Eropa (UE) harus meningkatkan hak penumpang pesawat dalam waktu enam bulan atau akan menghadapi tindakan hukum.

Maskapai penerbangan dan otoritas nasional telah gagal untuk menetapkan peraturan UE yang dapat melindungi hak penumpang pesawat terbang, kata Komisi Eropa.

Di bawah regulasi UE tahun 2005, maskapai penerbangan yang terlambat dari jadwalnya dan mengakibatkan para penumpang terlantar di bandara , diwajibkan untuk membayar kompensasi kepada para penumpangnya hingga 600 euro (800 US$), tergantung dari jarak penerbangan, jika penerbangan tersebut dibatalkan atau jika para pelancong menjadi korban dari pemesanan tempat duduk yang berlebih (over booking).

Komisi Eropa mengatakan bahwa maskapai penerbangan seringkali beralasan adanya situasi luarbiasa seperti cuaca buruk untuk membenarkan pembatalan penerbangannya serta lari dari kewajiban pembayaran kompensasi pada penumpang.

Kendati demikian, sekitar 70 % penundaan penerbangan disebabkan permasalahan yang terkait dengan maskapai dan bandara, kata komisi tersebut.

Badan eksekutif UE itu juga menuduh maskapai penerbangan menawarkan para penumpang kebijakan pengembalian uang tiket, bukannya memberikan mereka alternatif pilihan antara pengembalian uang tiket atau mengalihkan pada penerbangan lain (re-routing).

Maskapai dengan biaya murah yang membatalkan penerbangannya umumnya tidak mau menawarkan penumpangnya dengan alternatif pengalihan pada maskapai penerbangan lain (re-routing) yang berbiaya mahal, kata komisi tersebut. (*/rsd)