"Seharusnya penetapan HPP dilakukan pada saat menanam padi agar petani memiliki kepastian pada masa panen tentang tingkat harga," kata Sekretaris Jenderal Dewan Beras Nasional Maxdeyul Sola di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, karena masa tanam biasanya dimulai pada Oktober, maka penetapan HPP yang baru seharusnya juga dikeluarkan pada sekitar Oktober hingga Januari.
Oleh karena itu, Sola berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk menetapkan HPP gabah adalah sesuatu hal yang terlambat karena sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Selain itu, ia juga tidak bosan-bosan menyampaikan bahwa setelah kenaikan HPP ini, pemerintah harus sesegera mungkin melakukan operasi pembelian terutama di daerah-daerah sentra penghasil beras.
"Pembelian itu selain untuk meningkatkan pendapatan petani, juga untuk mengamankan pasokan beras di gudang Bulog," katanya.
Ia mengingatkan, pada bulan Juni hingga September biasanya produksi menurun sehingga keadaan defisit itulah yang harus diisi oleh Bulog.
Mengenai penetapan gabah kering panen (GKP) sebesar Rp2.000 per kg, ia berpendapat, seharusnya harga GKP itu adalah sekitar Rp2.400 per kg.
Melalui Inpres No 3/2007, pemerintah menetapkan HPP mulai 1 April 2007 untuk gabah kering panen (GKP) menjadi Rp2.000 per kg, gabah kering giling (GKG) menjadi Rp2.575 per kg, dan beras menjadi Rp4.000 per kg.
Dalam Inpres No 13/2005, HPP untuk GKP sebesar Rp1.730 per kg, GKG senilai Rp2.280 per kg dan beras sebesar Rp3.550 per kg. (*/rit)