Dilaporkan dari Jantho, sekitar 40 Km dari Banda Aceh, Senin, aparat kepolisian Polres Aceh Besar berhasil menangkap kembali 12 Napi, setelah satu jam lebih kabur dari Rutan Jantho.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB setelah para Napi sel no.6 menodongkan senjata tajam berupa gunting dan kayu kepada sipir yang sedang memeriksa sel, akibatnya 108 dari 236 napi dan tahanan kabur.
Sebagian besar Napi yang melarikan diri tersebut terkait kasus Narkoba dan 12 Napi dari mereka berhasil ditangkap kembali setelah aparat melakukan sweeping di sekitar Kota Jantho.
Aparat kepolisian yang dibantu sipir Rutan terus melakukan sweeping secara intensif di simpang Jantho terhadap kendaraan umum dan pribadi yang keluar dari Kota Jantho dan kendaraan yang dari Banda Aceh menuju jurusan Medan (Sumatera Utara).
Diperkirakan, para Napi yang kabur tersebut kini masih berada di kawasan Jantho dan ada yang sembunyi di sekitar hutan daerah itu.
Rutan Jantho termasuk rutan bermasalah, karena sering terjadi pelarian napi dan tahanan. Kasus Minggu malam merupakan yang ketiga kalinya.
Pada Februari 2007, pihak Polres Aceh Besar menetapkan sembilan sipir plus seorang mantan Plh Kepala Rutan Jantho sebagai tersangka dalam kasus kaburnya sejumlah napi di lembaga tersebut.
Para tersangka dibagi dalam dua kelompok. Pertama terkait dengan kaburnya Napi Mah alias RP yang terlibat kasus pembunuhan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr Dayan Dawood, MA. Tersangka itu divonis 17 tahun penjara, dan kabur pada 24 September 2006.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya yakni, As (komandan jaga), Us, Her, Rz, Mun, Den dan YM anggota jaga. Ketujuh tersangka tersebut terkait dengan kaburnya 18 napi pada 25 Desember 2006. (*/cax)