Kuasa hukum Hasanuddin, Novanda Kurniawan, ketika dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan Hasanuddin memutuskan untuk menerima hukuman itu karena ia menyadari bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat di tingkat banding atau kasasi.
"Meskipun hukuman 20 tahun itu berat, ini kan tindak pidana terorisme yang ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Dia khawatir mendapat hukuman yang lebih berat, jadi menerima hukuman 20 tahun itu," kata Novanda.
Hasanuddin didakwa dengan pasal 14 Perppu No 1 Tahun 2003 jo UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasanuddin sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski memutuskan menerima hukuman, Novanda mengatakan Hasanuddin tetap menyangkal bahwa ia menjadi aktor intelektual pembunuhan tiga siswi SMU Poso.
Menurut Novanda, Hasanuddin memang mengetahui adanya rencana itu, tetapi bukan berarti ia menyetujui rencana tersebut.
Seperti Hasanuddin, dua terdakwa lain kasus pembunuhan tiga siswi SMU Poso, Lilik Purnomo dan Irwanto Irano, juga memutuskan tidak mengajukan banding.
Kuasa hukum keduanya, Abubakar Rasidie, mengatakan Lilik dan Irwanto menerima hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.
Alasan keduanya untuk tidak mengajukan banding, menurut Abubakar, karena hukuman itu sudah lebih ringan dibanding hukuman 20 tahun penjara yang dituntut oleh JPU.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, Hasanuddin bersama dengan Lilik dan Irwanto terbukti dengan sengaja dan menggunakan kekerasan melakukan tindak pidana terorisme dengan tujuan menimbulkan rasa takut yang meluas melalui tindakan mereka memenggal kepala tiga siswi SMU Poso pada 29 Oktober 2005.
Saat ini, Hasanuddin ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, dan masih menunggu eksekusi untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. (*/cax)