Imigrasi Deportasi Tiga Warga Korea Yang Menyamar Sebagai Biksu
Kapanlagi.com - Operasi penindakan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Makassar selama 2007, berhasil membekuk tiga orang warga asing asal Korea Selatan yang menyamar sebagai biksu (pimpinan agama) dan meminta-minta uang dari warga keturunan Tionghoa. "Mereka telah dideportasi sejak Januari 2007 ke negara asal mereka," ungkap Hari Djoko, Kasi Pengawasan dan Penindakan kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Senin pagi. Ketiga WNA asal Korea Selatan itu bernama Kim Sing Cheol (50), Cho Deok Hyun (53) dan Nam Kong Dok (51). Mereka ditangkap dan dideportasi setelah pihak Imigrasi mendapat laporan dari warga yang bermukim di "China Twon" Jl Jampea Makassar, yang merasa resah dengan kehadiran ketiga warga Korea itu yang berpura-pura menjadi biksu dan meminta uang dengan cara memasuki setiap rumah yang berada di Pecinan tersebut. Ketiga warga yang bertempat tinggal di Jl Leuser No.73 Jakarta Selatan itu diketahui sering melakukan aksinya di Malaysia. Karena sering kedapatan melakukan aksinya oleh pihak Imigrasi Malaysia, ketiganya kemudian menyeberang ke Indonesia dan menelusuri wilayah Makassar, Sulawesi Selatan selama Januari 2007, jelas Djoko. Ketiga warga Korsel itu juga telah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian seperti penyalahgunaan visa sehingga pihak Imigrasi mengenakan pasal 50 UU No.9 Tahun 1992 tentang Imigrasi untuk Kim Sing Cheol, sementara Cho Deok Hyun dan Nam Kong Dok dikenakan pasal 39 dan pasal 50 UU No.9 tahun 1992. Sementara itu dari catatan Imigrasi Kelas I Makassar, Hasil Operasi Penindakan keimigrasian di tahun 2006, jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 14 orang, dengan rincian WNA asal Cina sebanyak delapan orang, tiga orang dari Equador dan dari Malaysia, Singapura dan Inggris masing-masing satu orang. Ke-14 WNA ini dikenakan pasal 50 tentang orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau membuat kegiatan yang tidak sesai dengan maksud pemberian izin ke imigrasian kepadanya sehingga diancam hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara atau denda Rp25 juta. Djoko mengaku pihak menemui banyak kesulitan dalam menangani WNA yang sedang berkunjung, tinggal sementara ataupun menetap di Makassar karena jumlah petugas Imigrasi amat terbatas. Karena itu, DJoko minta dukungan aparat pemerintah daerah, TNI/Polri dan masyarakat umum dan pengusaha hotel/restauran untuk melapor ke kantor Imigrasi bila ada warga asing yang dicurigai keberadaannya. "Dengan 52 pegawai Imigrasi -- delapan diantaranya berada di bagian Penindakan dan Pengawasan -- dengan 11 kabupaten yang menjadi wilayah tanggung jawab kami, cukup sulit memonitor WNA. Karena itu, kami sangat mengharapkan bantuan informasi dari aparat lain dan masyarakat luas," ujarnya. Data yang diperoleh di Kantor Imigrasian Kelas I Makassar mencatat, pada Januari-Maret 2007, jumlah orang asing yang mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) berjumlah 1.818 orang, ijin kunjungan (IK) 139 orang, sedangkan jumlah orang asing yang tinggal tetap sebanyak 129 orang. Sedangkan di tahun 2006, tercatat ITAS sebanyak 6.149 orang, IK 589 orang dan jumlah orang asing tinggal tetap sebanyak 422 orang. (*/cax) |