< >

PN Jaksel Agendakan Sidang Gugatan Walhi Terhadap Lapindo

Selasa, 10 April 2007 12:22
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/4) mengagendakan untuk menggelar kembali sidang gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap PT Lapindo Brantas Inc dan 11 tergugat lainnya termasuk pemerintah atas perusakan lingkungan akibat semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan gugatan Walhi pada 12 tergugat yang sedianya dibacakan pada Selasa, 27 Maret lalu namun batal karena tidak hadirnya sejumlah kuasa hukum para tergugat.

Kuasa hukum tergugat yang tidak hadir pada sidang dua pekan lalu itu antara lain dari pihak pemerintah, Departemen ESDM, BP Migas, dan Pemkab Sidoarjo.

Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum itu dipimpin Hakim Soedarmadji yang memberi waktu dua pekan bagi para tergugat untuk mempersiapkan kuasa hukum yang mewakili dalam perkara tersebut.

Sebagaimana telah diberitakan, Walhi mengajukan gugatan legal standing dalam kapasitasnya sebagai organisasi lingkungan hidup demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Para tergugat dalam perkara itu adalah PT Lapindo Brantas Inc.; PT Energi Mega Persada; Kalila Energy Ltd; Pan Asia Enterprise; PT Medco Energi Tbk; Santos Australia; Presiden RI; Menteri ESDM; Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Menteri Negara Lingkungan Hidup; Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo.

Lapindo Brantas digugat dengan asas tanggung jawab mutlak sebagaimana pasal 35 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang mensyaratkan pertanggungjawaban yang dilakukan pihak perusak atau pencemaran lingkungan tidak harus dibuktikan oleh penggugat.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh Walhi dengan landasan hukum pasal 38 UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang menyatakan, organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Gugatan pada 12 tergugat diajukan karena semburan lumpur panas Lapindo di Banjar Panji, Desa Porong sejak 11 bulan silam telah menyebabkan tenggelamnya delapan desa, 8200 orang mengungsi, matinya ribuan hewan dan unggas ternak, berhentinya kegiatan pabrik yang mengakibatkan 9000 buruh kehilangan pekerjaan.

Walhi juga menilai ekosistem daerah aliran sungai dan pesisir laut telah rusak setelah pemerintah memutuskan membuang lumpur panas itu ke laut.

Walhi juga menilai, proses penyelesaian kejadian lumpur panas Lapindo Brantas ini tidak pernah menyentuh kepentingan lingkungan dan tidak menunjuk siapa yang akan bertanggungjawab untuk mencegah dampak dan meluasnya kerusakan lingkungan.

Dalam gugatannya, Walhi meminta agar para tergugat bertanggungjawab mutlak di antaranya dengan memberi kompensasi pada masyarakat yang menderita juga pendanaan untuk menghentikan semburan lumpur. (*/cax)