Pemerintah Didesak Terbitkan Perpres Pasar Modern

Kapanlagi.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKIB Jakarta dan Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pasar Modern karena tenggat waktu yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah terlampaui (Maret 2007).

"Harusnya kan Maret (terbit), kalau diperlambat lagi tidak tertutup kemungkinan jadi batal karena ada beberapa pihak yang keberatan dengan terbitnya Perpres itu," kata Ketua Umum APPSI, Hasan Basri, di sela-sela Seminar dan Rapat Kerja APPSIB DKIB Jakarta, di Jakarta, Rabu.

Hasan mengatakan sektor ritel memerlukan rambu-rambu agar pasar tradisional dan modern dapat tumbuh dengan seimbang.

"Molornya Perpres, kita pertanyakan. Sampai di mana `political will` pemerintah untuk membangun ekonomi rakyat," ujar Hasan.

Sekretaris Jenderal Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres yang pembahasannya sudah final.

"Pilihan terbaik ditangan pemerintah, jadi harus diambil jalan tengah, pilihan apapun harus melihat semua pihak," kata Tutum.

Menurut Tutum, meski rancangan Perpres dianggap belum sempurna lebih baik dari pada tidak ada.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya masih mengadakan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan.

"Kami sedang rapat intensif dengan semua stakeholder. Banyak hal yang belum rampung," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut. (*/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com