< >

Indonesia Dapat Tuduhan Dumping 161 Kasus

Rabu, 11 April 2007 17:29
Kapanlagi.com - Indonesia di era perdagangan global selama 16 tahun (1990-2006) menerima tuduhan dumping, tuduhan subsidi dan tindakan safeguard sebanyak 161 kasus yang berasal dari 23 negara konsumen.

"Ini artinya matadagangan ekspor Indonesia menjadi perhitungan negara konsumen," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Depdag, Martua Sihombing di Kuta, Bali, Rabu.

Ia disela-sela sosialisasi strategi menghadapi tuduhan dumping, subsidi dan tindakan safeguard kepada wartawan mengatakan, dari 23 negara yang melakukan tuduhan tadi, Uni Eropa menduduki urutan pertama sebanyak 26 kasus.

Menyusul AS 20 kasus, Australia 18 kasus dan India 17 kasus. Melihat gambaran itu maka penggunaan instrumemn pengamanan perdagangan internasional berupa tuduhan dumping sudah dilakukan negara maju dan negara berkembang.

Martua Sihombing mengatakan, dari 161 kasus dumping, subsidi dan safeguard yang ditujukan kepada Indonesia, sebanyak 74 kasus, diantaranya sudah dihentikan proses penyidikannya antara lain terhadap produk polyvynil chloride.

Sedangkan 66 kasus lainnya kini telah selesai penyelidikannya dan telah dikenakan bea masuk anti-dumping/bea masuk imbalan/tindakan safeguard diantaranya adalah terhadap produk keramik, oil filter dan liniear low density polyethylene.

Ia menjelaskan, 21 kasus sisanya masih dalam proses penanganan seperti tuduhan dumping diantaranya terhadap produk Glass Block, tuduhan subsidi terhadap Coafed Free Sheet paper dan safeguard terhadap produk cleas float glass.

Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Depdag, bertugas melakukan advokasi atau pembelaan terhadap produsen/eksportir yang terkena tuduhan dumping dari negara konsumen.

Untuk dapat melaksanakan kewajiban itu dengan baik maka diperlukan langkah yang proaktif melalaui penyuluhan dan penebaran informasi dengan menjelaskan tugas tersebut kepada pelaku bisnis maupun masyarakat umum.

Melalaui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pebisnis Indonesia bisa terhindar dari kemungkinan terkena tuduhan melakukan praktek dagang yang tidak sehat (unfair trade) di negara lain, demikian Martua Sihombing. (*/rit)