< >

Mendagri Ad Interim: Rektor IPDN Dinonaktifkan Sementara

Rabu, 11 April 2007 17:23
Kapanlagi.com - Mendagri ad interim Widodo AS mengatakan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Nyoman Sumaryadi dinonaktifkan sementara selama evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap IPDN.

"Untuk sementara tugas sehari-hari Rektor IPDN itu dijalankan oleh Pelaksana Tugas Yohannes Kalog, yang merupakan staf ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia," kata Widodo AS sebelum mengikuti pelaksanaan pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kantor Kepresidenan, Rabu siang.

Menurut Widodo AS yang juga Menkopolhukam, penonaktifkan hanya sementara sampai proses evaluasi dituntaskan.

Hal ini penting sebagaimana hasil rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan enam langkah penataan IPDN.

Menurut Menteri, salah satu dari enam langkah tersebut adalah membentuk tim evaluasi untuk melakukan review menyeluruh di IPDN.

"Jadi penting untuk tidak membebani rektor yang ada sekarang, dan untuk kepentingan kelancaran evaluasi mereka diberhentikan sementara," kat Widodo.

Sebelumnya Presiden memerintahkan tim evaluasi yang terdiri atas lintas departemen dengan tugas utama melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait sistem dan metodologi pengasuhan, serta kurikulum yang berlaku, termasuk kegiatan pengasuhan dan hubungan mahasiswa senior-yunior.

Presiden memberi waktu dua bulan bagi tim evaluasi itu untuk bekerja secara intensif dan "all out" sampai pada konsep, rencana, kebijakan, penataan ulang dari IPDN, terutama terkait sistem dan metode pengasuhan.

Adapun enam langkah yang ditetapkan membenahi IPDN yaitu pertama, penerimaan praja baru ditunda sekitar satu tahun untuk mempersiapkan penataan ulang sampai segalanya siap. Kedua, mengimplementasikan hasil evaluasi yang dilakukan.

Ketiga, melanjutkan proses investigasi dan penegakan hukum terhadap kasus meninggalnya praja Cliff Muntu hingga tuntas. Keempat, pembekuan kegiatan internal praja "Wahana Bina Praja" baik di dalam ataupun di luar kampus. Kelima, melakukan perubahan secara mendasar terhadap organisasi pengasuhan. Keenam, melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan praja baik kegiatan kurikuler maupun ekstra kurikuler baik di dalam maupun di luar kampus. (*/cax)