"Sudah pasti iya," ujar Suciwati, usai sidang pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Mabes Polri, yaitu Mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan dan Vice President Security PT Garuda, Ramelgia Anwar, termasuk pihak yang digugat oleh Suciwati untuk bertanggungjawab terhadap kematian Munir.
Namun, Suciwati mengaku tidak puas dengan hanya ditetapkannya Indra dan Ramelgia.
"Itu tersangka baru, tetapi `stock` lama," ujar perempuan yang akrab dipanggil Suci itu.
Untuk itu, Suci bersama kuasa hukumnya dari LBH Jakarta pada Kamis, akan bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri untuk menanyakan penetapan dua tersangka tersebut.
"Pada pembicaraan kami sebelumnya dengan Kabareskrim, dia menyiratkan akan ada tersangka baru, tetapi bukan mereka," tuturnya.
Menurut dia, penetapan tersangka yang hanya ditujukan pada Indra dan Ramelgia, hanya akan menyentuh soal surat palsu tanpa bisa membongkar pelaku pembunuhan terhadap Munir.
Choirul Anam dari LBH Jakarta memberikan pendapat serupa. Menurut dia, jika hanya Indra dan Ramelgia yang ditetapkan sebagai tersangka, Mabes seharusnya sudah dapat melakukannya sejak keluarnya putusan kasasi perkara Pollycarpus yang menyatakan pilot Garuda itu bersalah menggunakan surat palsu untuk penerbangan ke Singapura, yang dikeluarkan oleh Ramelgia.
Choirul mengatakan, seharusnya polisi dapat mengarahkan tersangka baru kepada Muhdi, yang menurut pemeriksaan pengadilan, terbukti melakukan lebih dari 40 kali hubungan telepon dengan Pollycarpus.
Dalam kesimpulan gugatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Andriani Nurdin, kuasa hukum Suciwati menyatakan, PT Garuda harus bertanggungjawab terhadap kematian Munir.
Kuasa hukum Suciwati menyatakan, setidaknya ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PT Garuda yang tidak menjaga keselamatan penumpang, yaitu pemindahan tempat duduk Munir dari kelas ekonomi ke kelas bisnis, keberadaan kru yang cacat hukum, serta keteledoran dalam pengawasan makanan dan minuman.
Oleh penggugat, Garuda juga dinyatakan bersalah karena tidak mengikuti prosedur yang berlaku untuk menangani penumpangnya yang sakit.
Pilot in command (PiC), sebagai pemimpin penerbangan dan bertanggungjawab terhadap operasi dan keselamatan pesawat serta penumpang, menurut penggugat, tidak mengambil langkah terbaik untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap penumpang yang sakit.
"PiC tidak mendaratkan pesawat agar Munir mendapatkan perawatan berikutnya, walapun PiC tahu Munir telah dalam kondisi kritis seperti pengakuan awak kabin," kata Hermawanto dari LBH Jakarta saat membacakan kesimpulan.
Terlebih lagi, lanjut dia, PiC seharusnya mendaratkan pesawatnya karena mengetahui pertolongan pertama yang diberikan oleh salah satu penumpang, dr Tarmizi, sebenarnya tidak memadai karena tidak adanya infus.
"Kesalahan fatal yang dilakukan PiC adalah ketika dokter tidak memberikan jawaban atau komentar, PiC tidak melakukan kewajibannya untuk meminta saran medis dari darat," kata Hermawanto.
Sesuai bukti-bukti bersidangan, lanjut dia, Garuda Indonesia ternyata tidak membuat atau memiliki jaringan internasional untuk bantuan medis.
Saksi ahli dari tergugat, Moedigdo, bahkan menyatakan jangkauan alat komunikasi Garuda terbatas, sehingga komunikasi hanya dengan menara terdekat untuk keperluan pendaratan dan bukan untuk berkonsultasi sehubungan dengan penanganan medis.
Garuda, menurut penggugat, sebagai anggota organisasi maskapai penerbangan internasional seharusnya tidak memiliki kesulitan untuk menjalin kerjasama demi keselamatan penumpang.
"Seandainya kerjasama itu tersedia, maka PiC sesuai doktrin `safety first` akan mengambil langkah untuk mengkomunikasikan kondisi Munir dengan jaringan di darat sehingga mendapatkan saran medis yang terjamin," kata Hermawanto.
Apabila langkah itu dilakukan, lanjut dia, maka kondisi Munir yang dalam penerbangan sudah kritis masih bisa mendapatkan perawatan kesehatan.
Berdasarkan proses pembuktian dan analisis terhadap barang bukti yang diajukan, penggugat berkeyakinan, para tergugat, baik secara sendiri maupun bersama-sama, harus bertanggungjawab atas kejadian yang menjadi salah satu faktor penentu tidak dapat diselamatkannya Munir dari kematian.
Suciwati menggugat secara perdata manajemen Garuda serta sebelas pejabat dan karyawannya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, Direktorat Strategi dan Umum Ramelgia Anwar, Flight Support Officer Rohainil Aini, Pollycarpus Budihari Priyanto, serta enam awak pesawat GA-974 rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.
Para tergugat diminta untuk membayar kerugian yang dialami oleh Suciwati sebesar Rp14,329 miliar, yang terdiri atas kerugian immateriil sebesar Rp9.000.700.400 yang diambil dari nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp1,3 miliar.
Kerugian materiil yang dialami Suciwati dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sejak September 2004 hingga usia 65 tahun sebesar Rp3,389 miliar, biaya pendidikan dua anak Munir hingga jenjang strata 1 sebesar Rp557 juta, biaya kesehatan dua anak Munir sebesar Rp71 juta, biaya pendidikan ke Belanda yang sudah dikeluarkan Munir sebesar Rp6 juta, serta biaya pemakaman Rp3 juta.
Penggugat juga meminta agar para tergugat dijatuhi penjatuhan sanksi administratif sesuai tingkat kesalahan masing-masing.
Dalam gugatannya, Suciwati juga meminta agar manajemen PT Garuda membuat monumen peringatan atas kematian Munir yang diletakkan di halaman kantor PT Garuda.
PT Garuda juga diminta mengeluarkan peringatan kepada masyarakat tentang keselamatan penumpang dengan kalimay yang berbunyi "Pernah jatuh korban keracunan dalam pesawat ini".
Peringatan tersebut diminta untuk dicetak dalam seluruh tiket serta seluruh benda yang terkait dengan penerbangan.
Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menunda persidangan hingga 26 April 2007 dengan agenda pembacaan keputusan. (*/cax)