< >

Ryas Rasyid Pimpin Tim Evaluasi IPDN

Jum'at, 13 April 2007 12:58
Kapanlagi.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk pakar otonomi daerah dan mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Prof Dr Ryas Rasyid sebagai ketua tim pelaksana merangkap anggota tim evaluasi penyelenggaraan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Juru bicara presiden Andi Malarangeng di Jakarta, Jumat mengatakan Kepres penunjukan tim evaluasi telah ditandatangani Kamis (12/4) kemarin dan pada Jumat siang ini presiden akan menerima seluruh anggota tim evaluasi termasuk tim pengarah yaitu Mendagri, Mendiknas, dan MenPAN.

Dalam Kepres itu ditetapkan sejumlah anggota lain seperti Prof Dr Arif Rachman merangkap wakil ketua, Drs Seman Widjoyo, Prof Dr Eko Budihardjo, Prof Dr Supeno Janali, Prof Dr Mukhlis Hamdi, Drs Nasruddin Msi, Dra Ratna Juwita Chaidir, dan Dra Rini Penganti.

Menurut Andi, Kepres tersebut menimbang banyak terjadi tindak kekerasan dan membawa korban jiwa praja dalam beberapa tahun terakhir di IPDN yang mengakibatkan timbulkan kecemasan dan keresahan masyarakat luas.

"Untuk itu, perlu membentuk tim evaluasi penyelenggaraan pendidikan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, metodologi dan kurikulum pendidikan, pengasuhan kehidupan kampus, dan kegiatan praja yang berlangsung di institut itu," kata Andi membacakan Kepres tersebut.

Tim evaluasi itu berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab terhadap presiden sesuai tugas-tugasnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang baik bermutu, profesional dan bertanggungjawab.

Tim ini, lanjutnya juga akan berupaya menata kehidupan praja di dalam dan luar kampus yang secara transparan, tidak ekslusif, bermoral dan bebas dari perilaku kekerasan.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi diperolehnya hasil evaluasi yang obyektif dan komprehensif.

Presiden menugaskan tim evaluasi tersebut melakukan tugasnya selama dua bulan sejak ditetapkan kemarin dengan biaya operasioanal berasal dari APBN Depdagri. (*/cax)