Pihaknya akan mempelajari kasus pemuatan berita itu secara lebih mendalam bersama semua anggota DKD untuk menentukan sikap.
Sementara itu Ketua PWI Aceh H A Dahlan TH menyebutkan, lembaga yang berhak untuk menentukan apakah media itu melanggar kode etik PWI atau tidak adalah Dewan Pers, sedangkan terkait dengan suatu pemberitaan media massa bukan wilayah PWI.
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Adnan NS juga mengecam pemberitaan dan foto yang ditampilkan tabloid Modus karena dinilai terlalu vulgar.
"Berita tabloid terbitan tersebut patut dikecam karena selain melanggar kode etik jurnalistik juga bertentangan dengan adat-istiadat dan kondisi masyarakat Aceh yang sedang giat-giatnya melaksanakan syariat Islam," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan pemberitaan dan penyiaran foto pasangan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sedang bermesraan dan meminta agar media itu ditarik dari peredaran karena melanggar nilai-nilai adat dan agama di Aceh.
Adnan yang juga anggota DPDRI itu menyebutkan, berita tentang perselingkuhan dua sejoli dari Abdya yang diuraikan secara vulgar itu lebih mengarah kepada bacaan porno serta tidak laik beredar dalam wilayah NAD.
Tabloid Modus terbitan Banda Aceh no.5 edisi 9-15 April 2007 harus segera ditarik kembali dari peredarannya karena sangat berbahaya kalau dibaca kalangan anak-anak di bawah umur tentang kronoligis seks bebas tersebut.
"Selain beritanya sangat erotis juga gambar yang ditampilkan sudah termasuk dalam kategori pornografi," kata Adnan.
Sementara itu Pemimpin Umum dan Pemred Tabloid Modus Mohammad Saleh yang dihubungi untuk konfirmasi atas pemberitaan media yang dipimpinannya melalui beberapa telepon selular (HP) yang biasa digunakannya tidak tersambung.
Beberapa orangtua murid di Banda Aceh yang mengaku gemar membeli tabloid tersebut juga mengecam pemberitaan itu. (*/cax)