< >

Walikota Sabang : Proses Sesuai Hukum Dugaan Khalwat Ketua PN Sabang

Jum'at, 13 April 2007 15:51
Kapanlagi.com - Walikota Sabang, Munawarliza Zainal mengatakan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Sabang berinisial PW SH harus diproses sesuai hukum.

"Kita harus percaya kepada proses hukum. Kita biarkan proses hukum berjalan, jadi kita tidak bisa intervensi," katanya disela-sela sosialisasi Undang-Undang No.15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Banda Aceh, Jumat.

Walikota yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui jalur independen itu mengatakan apabila nantinya terbukti melanggar Qanun atau Perda tentang khalwat maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kita harus berpegang kepada azas praduga tak bersalah dan kami membiarkan proses hukum terus berjalan. Jadi kita jangan intervensi tetapi kalau memang salah ada proses hukumnya," katanya.

Kota Sabang yang juga dikenal dengan Pulau Weh terkenal dengan keindahan pariwisata bahari . Namun sebagai bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang telah memberlakukan syariat Islam tetap menjalankan peraturan yang berlaku.

"Pemerintah Kota Sabang tetap menjalankan peraturan yang berlaku sesuai syariat Islam sama seperti daerah lain di Aceh," tambahnya.

Informasi sebelumnya menyebutkan, Ketua PN Sabang berinisial PW SH dan seorang wanita RR (32) ditangkap Pomal pada Kamis (13/4) berdasarkan laporan masyarakat di salah satu kamar penginapan di Kota Sabang.

Mereka selanjutnya diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan diteruskan kepada aparat kepolisian Polres Sabang.

Kapolres Sabang, AKBP Edwin yang dihubungi sebelumnya membenarkan pihaknya sedang memproses Ketua PN Sabang karena disinyalir melanggar Syariat Islam yakni Qanun tentang khalwat (tindakan mesum) bersama dengan seorang wanita asal Semarang.

"Kami telah menerima dua orang (laki-laki dan perempuan) yang diserahkan petugas WH karena diduga melanggar syariat Islam. Kedua orang itu kini sedang dalam proses penyelidikan," katanya melalui Kabid Humas Polda NAD, Kombes (Pol) Jodi Heriyadi.

"Kedua orang yang dituduh telah melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam itu kini sedang kami mintai keterangan," tambahnya.

"Kemudian, kami menerima kedua orang tersebut dari WH. Keterangan sementara dari PW menyebutkan bahwa perempuan beranak tiga berinisial RR itu adalah saudaranya yang datang dari Pulau Jawa," kata dia.

Sementara senjata api yang ada ditangan Ketua PN Sabang (PW) itu memiliki surat izin penggunaan, kata Kapolres.

"Keterangan sementara dari wanita berinisial RR itu juga mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan famili dengan PW. Namun, kasus tersebut tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku di daerah ini," jelas Edwin.

Informasi lain menyebutkan, Ketua PN Sabang bersama wanita berinisial RR itu ditangkap sekitar pukul 00.00 WIB dari kamar nomor 102 hotel Kota Sabang. (*/cax)